
PROSESNEWS.ID — DPRD Kota Gorontalo mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Industri untuk periode 2026 hingga 2047. Ranperda tersebut disiapkan sebagai grand design pembangunan industri jangka panjang di daerah dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK). Namun, pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan dalam proses pengkajian.
“Dokumen RPIK sudah mulai kami bahas, tetapi ini masih tahap awal sehingga masih perlu dikaji secara mendalam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperda ini nantinya akan menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan industri di Kota Gorontalo selama 20 tahun ke depan.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam mengembangkan sektor industri secara terarah dan berkelanjutan.
Rapat lanjutan pembahasan Ranperda akan segera dijadwalkan guna mematangkan substansi aturan tersebut. DPRD memastikan akan menuntaskan pembahasan Ranperda industri ini agar dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD berharap pembangunan industri di Kota Gorontalo dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.













