PROSESNEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi, mengizinkan alat berat di tambang Pohuwato, untuk beroperasi kembali.
Keputusan itu di sampaikan langsung Nasir, usai menggelar rapat tertutup bersama semua fraksi, saat membahas tuntutan Masyarakat penambang, terkait penutupan tambang di Pohuwato. Senin, (21/12/2020).
Dalam rapat itu kata Nasir, melahirkan kesepakatan, yang tertuang dalam empat poin kebijakan, sebagai respon sikap dari DPRD Pohuwato, yakni :
- Mendesak Forum Koordinasi Pimpinan DPRD, Pimpinan Forkopimda Daerah, baik Provinsi maupun Forkopimda Kabupaten Pohuwato, untuk segera melakukan rapat menyelesaikan permasalahan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
-
Mendesak Gubernur Gorontalo dan seluruh stakeholder di wilayah Provinsi Gorontalo, untuk mempercepat penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.
-
Mendesak Forkopimda Kabupaten Pohuwato, untuk tetap menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pohuwato.
-
Memberikan kembali peluang bagi para menambang, untuk melakukan aktifitasnya sebagaimana biasa.
“Semua fraksi telah bersikap untuk memberikan kembali peluang kepada para penambang, agar kembali melakukan aktivitas pertambangan dengan memerhatikan aspek lingkungan, dan sambil menunggu terbitnya WPR yang akan di keluarkan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo,” kata Nasir
Diketahui, sebelumnya Massa Aksi yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pohuwato (Amarah) itu, menuntut dengan beberapa poin, untuk kembali para penambang melakukan aktivitas pertambangan. Aksi tersebut di Awali dari Mapolres Pohuwato, kemudian di lanjutkan ke Kantor Bupati Pohuwato, dan berkahir dengan Aman dan tertib di Kantor DPRD Pohuwato sekitar pukul : 17.00 WITA.
Reporter : Iskandar Badu