Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Pohuwato

DPRD Pohuwato Izinkan Alat Berat di Tambang, Beroperasi Kembali

Usman Anapia by Usman Anapia
21 Des 2020 23:17
in Dekab Pohuwato
Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, di hadapan Ribuan Massa Aksi saat menyampaikan 4 poin sikap DPRD Pohuwato, menyikapi Aspirasi dari rakyat penambang di depan Kantor DPRD Pohuwato

PROSESNEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi, mengizinkan alat berat di tambang Pohuwato, untuk beroperasi kembali.

Keputusan itu di sampaikan langsung Nasir, usai menggelar rapat tertutup bersama semua fraksi, saat membahas tuntutan Masyarakat penambang, terkait penutupan tambang di Pohuwato. Senin, (21/12/2020).

Dalam rapat itu kata Nasir, melahirkan kesepakatan, yang tertuang dalam empat poin kebijakan, sebagai respon sikap dari DPRD Pohuwato, yakni :

  1. Mendesak Forum Koordinasi Pimpinan DPRD, Pimpinan Forkopimda Daerah, baik Provinsi maupun Forkopimda Kabupaten Pohuwato, untuk segera melakukan rapat menyelesaikan permasalahan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

  2. Mendesak Gubernur Gorontalo dan seluruh stakeholder di wilayah Provinsi Gorontalo, untuk mempercepat penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.

  3. Mendesak Forkopimda Kabupaten Pohuwato, untuk tetap menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pohuwato.

  4. Memberikan kembali peluang bagi para menambang, untuk melakukan aktifitasnya sebagaimana biasa.

“Semua fraksi telah bersikap untuk memberikan kembali peluang kepada para penambang, agar kembali melakukan aktivitas pertambangan dengan memerhatikan aspek lingkungan, dan sambil menunggu terbitnya WPR yang akan di keluarkan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo,” kata Nasir

Diketahui, sebelumnya Massa Aksi yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pohuwato (Amarah) itu, menuntut dengan beberapa poin, untuk kembali para penambang melakukan aktivitas pertambangan. Aksi tersebut di Awali dari Mapolres Pohuwato, kemudian di lanjutkan ke Kantor Bupati Pohuwato, dan berkahir dengan Aman dan tertib di Kantor DPRD Pohuwato sekitar pukul : 17.00 WITA.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: APRIDekab PohuwatoRibuan Penambang
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ismail Samarang, Serahkan Bantuan Benih Jagung dan Gelar Reses di Dengilo

by Editor
7 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Ismail Samarang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, kembali melakukan aksi nyata dengan menyalurkan bantuan benih...

Reses DPRD Pohuwato, Nasir Terima Aspirasi Masyarakat

by Editor
7 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, melakukan reses masa persidangan ke 5 di Kecamatan Marisa, pada Kamis (7/12/2023)....

Abdulah Kadir Diko Terima Keluhan Serius Masyarakat Taluditi Terkait Tambang Emas Tanpa Izin

by Editor
7 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Abdulah Kadir Diko, menerima keluhan serius dari masyarakat Desa Taluditi...

Idris Kadji, Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi di Desa Pohuwato Timur

by Editor
7 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji, melaksanakan kegiatan reses di Desa Pohuwato Timur...

Idris Kadji Terima Curhat dari Warga dalam Reses

by Editor
7 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji turus dicurhati warganya. Terlihat dalam reses masa...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.