PROSESNEWS.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat yang membahas isu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Pabrik Gula Tolangohula, di Ruang Dulohupa, Senin (18/09/2023).
Dalam rapat tersebut, Mantan karyawan PT Pabrik Gula Tolangohula, Irvan Matali, yang telah bekerja selama 13 tahun 7 bulan di perusahaan tersebut, mengungkapkan kekesalanya terhadap uang pesangon yang diterimanya dari perusahaan.
Irvan mengatakan, dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pabrik Gula Tolangohula, tercantum karyawan yang di-PHK akan menerima empat poin hak, di antaranya uang pesangon, uang pergantian hak, uang pisah, dan uang penghargaan masa kerja.
Namun, menurut Irvan, ia hanya menerima dua poin, yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja saja.
“Dari manajemen perusahaan ini hanya memberikan dua item saja,” ungkapnya.
Beberapa rekan kerjanya juga menghadapi masalah serupa, bahkan ada yang belum menerima uang pesangon sama sekali.
Dalam menaggapi masalah ini, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan isu terkait pemutusan hubungan kerja yang belum menerima haknya.
“Untuk PHK yang belum menerima haknya itu nanti akan diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja bersama tim negosiator,” ujar Sofyan.
DPRD memberikan batas waktu hingga 2 minggu ke depan untuk proses negosiasi tersebut.
“Selanjutnya, tim Komisi IV akan memantau perkembangannya,” tambah Sofyan.
Rapat dengar pendapat ini merupakan langkah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh karyawan PT Pabrik Gula Tolangohula.
Harapannya, semua pihak dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reporter: Fajrin Husain