PROSESNEWS.ID – Kini “drama” dugaan penganiayaan yang dilakukan Darwis Moridu, terhadap warga Tilamuta Sofyan Mooduto, telah berakhir.
Mula-mula Sofyan Mooduto, telah mengaku dianiaya Bupati Boalemo, pada tanggal 14 Mei 2019. Hal itu dikuatkan dengan laporannya di Mapolres Boalemo, 15 Mei 2019.
Pasca melapor, kemudian Sofyan masuk rumah sakit. Kabarnya, Ia sempat sock setelah dianiaya Darwis Moridu, dan pengakuan keluarga bahwa Sofyan memiliki penyakit jantung.
Darwis Moridu yang dikonfrimasi saat itu, mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Sofyan. Bahkan Darwis menegaskan, akan melapor balik jika tuduhan yang dilayangkan padanya itu tidak terbukti.
Pemberitaan dugaan penganiayaan itupun, menjadi viral di beberapa media dan media sosial. Hingga akhirnya tim kuasa hukum Darwis Moridu, melakukan konferensi pers di Rumah Dinas Bupati, pada tanggal 18 Mei 2019.
Menariknya, konferensi pers itu dihadiri juga oleh Sofyan Mooduto dan Darwis Moridu. Juru bicara yang hadir saat itu juga menegaskan tidak benar telah terjadi penganiayaan. Hal itupun di akui Sofyan Mooduto.
Bahkan Juru bicara, mengatakan Bupati Boalemo tidak akan melapor balik. Sebab kedua belah pihak masih ada hubungan dekat secara kekeluargaan, dan kedua bela pihak memilih jalur musyawarah.
Dengan wajah merasa bersalah, Sofyan terlihat sangat akrab dengan Darwis Moridu sambil memeluk dan mencium Bupati Boalemo itu. Meskipun keluarga Sofyan Mooduto, masih merasa keberatan dengan penganiayaan tersebut. Namun Sofyan, tidak mengindakan itu.
Hingga akhirnya, Sofyan Mooduto yang didampingi LBH YLBHI Gorontalo resmi menarik laporan polisi dengan nomor : LP/60/V/RES.16./2019/SKT/Res-Bio, tanggal 15 Mei 2019, atas nama terlapor Darwis Moridu.
Sofyan bersama LBHI Gorontalo Jum’at 24 Mei 2019, mendatangi Mapolres Boalemo untuk menarik laporan. Hal itu dibenarkan Kapolres Boalemo AKBP. Ade Permana Sabtu, (25/5) saat dihubungi.
Dengan membuat surat pernyataan tidak keberatan, Darwis Moridu sebagai pihak pertama meminta maaf kepada Sofyan Mooduto, selaku pihak kedua. Dalam surat itu Darwis, menyatakan tidak ada penganiayaan dan hanya kesalahpahaman antara pihak pertama dan kedua.
Surat pernyataan dengan KOP Surat Pemerintah Desa Tenilo, juga mengetahui Kepala Desa Tenilo Rapli Riya, sudah ditandatangani. Dan saksi I Elvis Nangi, Saksi II Karim Salawali, serta telah ditandatangani kedua bela pihak diatas materai 6000.
Dengan kejadian itu, ada hikma yang bisa diambil. Jangan gegabah melaporkan sesuatu yang tidak benar. Apalagi tuduhan itu dilayangkan kepada seorang Bupati. Untung saja Darwis Moridu, tidak melapor balik, meskipun penegasnnya beberapa waktu lalu akan melapor balik.
Musyawarah secara kekeluargaan lebih baik, ketimbang menyelesaikan persoalan di kantor polisi. Alangkah bijaknya Darwis Moridu, meskipun telah difitnah Ia masih saja memafkan Sofyan. Keduanya pun, bersepakat tidak mempersoalkan itu lagi, dengan dibuktikan ditariknya laporan dan surat pernyataan dengan Nomor : 140/DT-TIL/102/V/2019. (Selesai)
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…