PROSESNEWS.ID – Tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian puluhan modem atau ONT Fiber Home milik PT. Telkom Akses.
Kedua pelaku tersebut, MK (29), warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, dan BU (38), warga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, bekerja sebagai cleaning service di PT. Telkom.
Kasat Reskrim Polresta Gorotalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah aksi pencurian yang terjadi pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2024. Berdasarkan laporan dari PT. Telkom, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka utama, MK.
“Setelah melakukan interogasi, MK mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama dengan BU. Modem-modem tersebut mereka jual dengan harga antara 145.000 hingga 150.000 per unit,” ungkap Kompol Leonardo.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan 43 unit modem atau ONT Fiber Home yang telah dijual oleh kedua pelaku. Saat ini, MK dan BU beserta barang bukti telah diamankan di Unit Jatanras untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal di wilayah Gorontalo, khususnya yang melibatkan karyawan perusahaan dalam melakukan kejahatan di tempat mereka bekerja.
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…