PROSESNEWS.ID – Dua orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), DR (21) dan AV (23). Asal Kabupaten Banggai, Sulawesi-Tengah. Akhirnya, dibekuk Polisi Gorontalo belum lama ini. Senin, (20/01/20).
Keduanya berhasil diamankan tim Resmob Reskrimum Polda Gorontalo, bersama Tim Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango.
Sekitar pukul 17.00 Wita. Bertempat dirumah salah satu warga, di kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum, kedua DPO tersebut merupakan pelaku kriminal pengoroyokan di wilayah Banggai yang kemudian melarikan diri ke Gorontalo.
Bahkan, dikabarkan keduanya juga merupakan tahanan pelarian dari rutan mahesa Palu, saat bencana gempa tsunami.
Salah satu Personil tim Resmob menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan dan introgasi awal di TKP. Alhasil, keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku pengeroyokan dari Wilayah Banggai.
“Jadi, untuk sementara, mereka dititip di rutan Polsek Kabila Polres Bone Bolango, sembari menunggu penjemputan oleh Penyidik Polres Banggai,” jelasnya.
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…