PROSESNEWS.ID – Dua orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), DR (21) dan AV (23). Asal Kabupaten Banggai, Sulawesi-Tengah. Akhirnya, dibekuk Polisi Gorontalo belum lama ini. Senin, (20/01/20).
Keduanya berhasil diamankan tim Resmob Reskrimum Polda Gorontalo, bersama Tim Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango.
Sekitar pukul 17.00 Wita. Bertempat dirumah salah satu warga, di kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum, kedua DPO tersebut merupakan pelaku kriminal pengoroyokan di wilayah Banggai yang kemudian melarikan diri ke Gorontalo.
Bahkan, dikabarkan keduanya juga merupakan tahanan pelarian dari rutan mahesa Palu, saat bencana gempa tsunami.
Salah satu Personil tim Resmob menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan dan introgasi awal di TKP. Alhasil, keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku pengeroyokan dari Wilayah Banggai.
“Jadi, untuk sementara, mereka dititip di rutan Polsek Kabila Polres Bone Bolango, sembari menunggu penjemputan oleh Penyidik Polres Banggai,” jelasnya.