Gorontalo

Dua Mucikari Ditangkap, Usai “Menjual” Anak di Bawah Umur melalui Aplikasi Michat

PROSESNEWS.ID – Dua mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari orang tua korban AP.

Laporan tersebut mengindikasikan bahwa anak mereka, yang masih di bawah umur, telah dijual melalui aplikasi Michat oleh dua tersangka, YI (21) dan CS (20). Setelah menerima laporan, tim penyidik UPPA segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang akhirnya menghasilkan penangkapan para pelaku serta saksi-saksi terkait.

Dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (9/5/2023), tersangka CS memerintahkan tersangka YI untuk menjual “korban bunga” melalui aplikasi Michat.

Pada hari itu juga, tersangka YI menjemput korban di rumahnya, di mana korban tinggal bersama tersangka CS, sebelum pergi ke salah satu hotel di Kota Gorontalo. Selama perjalanan, korban diminta untuk mengunduh aplikasi Michat melalui ponselnya.

Sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapatkan pelanggan dan terjadi kesepakatan harga. Namun, tersangka CS dan seorang temannya memberitahu tersangka YI bahwa korban masih berusia 13 tahun. Mendengar hal ini, YI segera menghapus aplikasi Michat dan pergi ke kamar hotel di mana korban berada. Di sana, korban memberikan uang kepada YI sebagai pembayaran atas jasa penjualannya.

Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan 1 unit ponsel dan 1 sepeda motor. Saat ini, YI dan CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 120 juta dan maksimal Rp. 600 juta.

Reporter: Zulkarnaen

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

8 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago