Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Mucikari Ditangkap, Usai “Menjual” Anak di Bawah Umur melalui Aplikasi Michat

Editor by Editor
19 Mei 2023 17:51
in Gorontalo, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Dua mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari orang tua korban AP.

Laporan tersebut mengindikasikan bahwa anak mereka, yang masih di bawah umur, telah dijual melalui aplikasi Michat oleh dua tersangka, YI (21) dan CS (20). Setelah menerima laporan, tim penyidik UPPA segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang akhirnya menghasilkan penangkapan para pelaku serta saksi-saksi terkait.

Dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (9/5/2023), tersangka CS memerintahkan tersangka YI untuk menjual “korban bunga” melalui aplikasi Michat.

Pada hari itu juga, tersangka YI menjemput korban di rumahnya, di mana korban tinggal bersama tersangka CS, sebelum pergi ke salah satu hotel di Kota Gorontalo. Selama perjalanan, korban diminta untuk mengunduh aplikasi Michat melalui ponselnya.

Sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapatkan pelanggan dan terjadi kesepakatan harga. Namun, tersangka CS dan seorang temannya memberitahu tersangka YI bahwa korban masih berusia 13 tahun. Mendengar hal ini, YI segera menghapus aplikasi Michat dan pergi ke kamar hotel di mana korban berada. Di sana, korban memberikan uang kepada YI sebagai pembayaran atas jasa penjualannya.

Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan 1 unit ponsel dan 1 sepeda motor. Saat ini, YI dan CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 120 juta dan maksimal Rp. 600 juta.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Anak di Bawah UmurgorontaloKota GorontaloMichatProstitusi OnlinePSK
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Akui Penas Mampu Dongkrak Ekonomi

by Editor
22 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Provinsi Gorontalo memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi...

Sherly Tjoanda Dikabarkan akan Hadir di Penas KTNA Gorontalo

by Editor
22 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dijadwalkan akan menghadiri Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (PENAS KTNA) yang dipusatkan di Kabupaten Gorontalo...

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Potret suasana tempat nongkrong di Hotel ASTON Gorontalo bertajuk Sunset Vibes by The Pool

Cari Spot Nongkrong Sore yang Asyik? Yuk Nikmati Promo Sunset Vibes di ASTON Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

Potret suasana tempat nongkrong sore di ASTON Gorontalo PROSESNEWS.ID - ASTON Gorontalo Hotel & Convention Center kembali menghadirkan inovasi menarik bagi...

Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Rachmat Gobel Dilantik sebagai Ketua DPW NasDem Gorontalo, Erwin Ismail Ucapkan Selamat

by Editor
17 Jun 2026
0

Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026) PROSESNEWS.ID - Pelantikan Pengurus...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Wamentan Sudaryono Bertemu Ribuan Petani di PENAS KTNA

by Editor
23 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono paparkan sejumlah capaian nasional dalam sektor pertanian.Hal tersebut disampaikan Sudaryono saat bertemu dengan...

Daftar Nama Puluhan Kepala Daerah Dijadwalkan akan Hadir di Gorontalo

22 Jun 2026

Dikbud Kabgor Borong 3 Penghargaan Sekaligus dari KGTK

23 Jun 2026

Menyusul Masalah Sapu di SDN 15 Tibawa, Kepsek Akui Keterbatasan Dana BOS

9 Jun 2026

Sherly Tjoanda Dikabarkan akan Hadir di Penas KTNA Gorontalo

22 Jun 2026
Anggota DPD RI sekaligus Anggota MPR RI, H. Jasin U Dilo, saat menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Dulalowo Kota Gorontalo, Senin (22/6/2026).

Tangkal Hoaks dan Bangkitkan UMKM, H. Jasin U. Dilo Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

22 Jun 2026

TERBARU

Wamentan Sudaryono Bertemu Ribuan Petani di PENAS KTNA

23 Jun 2026

Dikbud Kabgor Borong 3 Penghargaan Sekaligus dari KGTK

23 Jun 2026

Gubernur Gorontalo Akui Penas Mampu Dongkrak Ekonomi

22 Jun 2026

Sherly Tjoanda Dikabarkan akan Hadir di Penas KTNA Gorontalo

22 Jun 2026

Daftar Nama Puluhan Kepala Daerah Dijadwalkan akan Hadir di Gorontalo

22 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.