Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Mucikari Ditangkap, Usai “Menjual” Anak di Bawah Umur melalui Aplikasi Michat

Editor by Editor
19 Mei 2023 17:51
in Gorontalo, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Dua mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari orang tua korban AP.

Laporan tersebut mengindikasikan bahwa anak mereka, yang masih di bawah umur, telah dijual melalui aplikasi Michat oleh dua tersangka, YI (21) dan CS (20). Setelah menerima laporan, tim penyidik UPPA segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang akhirnya menghasilkan penangkapan para pelaku serta saksi-saksi terkait.

Dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (9/5/2023), tersangka CS memerintahkan tersangka YI untuk menjual “korban bunga” melalui aplikasi Michat.

Pada hari itu juga, tersangka YI menjemput korban di rumahnya, di mana korban tinggal bersama tersangka CS, sebelum pergi ke salah satu hotel di Kota Gorontalo. Selama perjalanan, korban diminta untuk mengunduh aplikasi Michat melalui ponselnya.

Sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapatkan pelanggan dan terjadi kesepakatan harga. Namun, tersangka CS dan seorang temannya memberitahu tersangka YI bahwa korban masih berusia 13 tahun. Mendengar hal ini, YI segera menghapus aplikasi Michat dan pergi ke kamar hotel di mana korban berada. Di sana, korban memberikan uang kepada YI sebagai pembayaran atas jasa penjualannya.

Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan 1 unit ponsel dan 1 sepeda motor. Saat ini, YI dan CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 120 juta dan maksimal Rp. 600 juta.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Anak di Bawah UmurgorontaloKota GorontaloMichatProstitusi OnlinePSK
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Peran Saka Nasional 2025 Berakhir Sukses, Bupati Sofyan Puhi Sampaikan Terima Kasih

by Editor
8 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Nasional 2025 yang digelar di Bumi Perkemahan Bongohulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo,...

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga...

UNG Tekankan Komitmen Dukung Kesejahteraan Masyarakat Gorut

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi melanjutkan kerja sama strategis sebagai landasan pelaksanaan...

Program ATENSI dari Kemensos Kembali Disalurkan Bupati Gorontalo

by Editor
6 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, kembali menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Sentra Tumou Tou Manado kepada masyarakat...

Seorang Ibu di Gorontalo Aniaya Anaknya Gagara Masalah Rumah Tangga

by Editor
5 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Warga Gorontalo digemparkan oleh beredarnya video dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya yang masih berusia empat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gorontalo Peringkat ke-7 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2025

by Editor
8 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie mencatat kinerja ekonomi...

IOH Menangi Stevie Awards 2025, Bukti Komitmen terhadap Budaya Kerja Unggul

8 Nov 2025

Rp3,2 Miliar Dikucurkan, Gusnar-Idah Buktikan Kepedulian pada Guru Non Database

7 Nov 2025

Seorang Ibu di Gorontalo Aniaya Anaknya Gagara Masalah Rumah Tangga

5 Nov 2025

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

7 Nov 2025

Peran Saka Nasional 2025 Berakhir Sukses, Bupati Sofyan Puhi Sampaikan Terima Kasih

8 Nov 2025

TERBARU

Peran Saka Nasional 2025 Berakhir Sukses, Bupati Sofyan Puhi Sampaikan Terima Kasih

8 Nov 2025

Gorontalo Peringkat ke-7 Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2025

8 Nov 2025

IOH Menangi Stevie Awards 2025, Bukti Komitmen terhadap Budaya Kerja Unggul

8 Nov 2025

Rp3,2 Miliar Dikucurkan, Gusnar-Idah Buktikan Kepedulian pada Guru Non Database

7 Nov 2025

Gubernur Dukung KIP Gorontalo Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

7 Nov 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id