PROSESNEWS.ID – Pemasok Minuman Keras (Miras) Cap Tikus, 15 Ton di Kabupaten Pohuwato. Jum’at, (14/2/20). Akhirnya, dibekuk Polisi.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP. Leonardo menjelaskan, sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan 15 Ton Miras.
Dia menegaskan, kedua pelaku tersebut, dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.
“Keduanya dijerat Pasal 62 jo, Pasal 8 ayat 1 huruf G, Undang-undang No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 Undang-undang No.14 tahun 2012, tentang pangan atau Pasal 204 KUHP,” jelasnya
Sebelumnya kata Leonardo, keduanya merupakan pembeli Miras, penampung yang selanjutnya, akan di pasarkan di Wilayah Kalimantan.
“Sebanyak 300 karung Miras yang berhasil diamankan di Polres. Miras ini akan mereka jual 50/karung. Jadi total harga keseluruhan 150 juta,” pungkasnya.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…