Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Dua Sertipikat Tanah di Boalemo Hilang, BPN Beri Waktu 30 Hari Ajukan Keberatan

Rijal Zulkarnaen by Rijal Zulkarnaen
20 Agu 2025 16:44
in Advertorial, Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo mengumumkan adanya kehilangan dua sertipikat tanah milik masyarakat. Pengumuman ini diterbitkan sebagai dasar penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pengumuman Nomor: 6/2025, sertipikat dengan Nomor Hak 30.03.10.07.1.00036 atas nama Mujaiti, dkk dinyatakan hilang. Sertipikat tersebut dibukukan sejak 1 Oktober 2014. Pengajuan permohonan penggantian ini tercatat dengan Nomor Berkas 2443/2025, atas nama pemohon Siti Hasanah, dengan referensi DI 301 Nomor 492/2025.

Sementara itu, dalam Pengumuman Nomor: 7/2025, sertipikat dengan Nomor Hak 30.03.10.07.1.00038 atas nama Harjo Slamet juga dilaporkan hilang. Sertipikat ini tercatat sejak 9 Desember 2014, dengan permohonan penggantian tercatat melalui Nomor Berkas 2444/2025, diajukan oleh Karton Kadir Nusi, dengan referensi DI 301 Nomor 491/2025.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Sudirar tersebut disampaikan bahwa masyarakat yang merasa berkepentingan diberikan waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum. Sertipikat lama yang dinyatakan hilang tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani pada 14 Agustus 2025 tersebut.

Tags: berita pertanahan GorontaloBPN Gorontalocara ganti sertipikat tanah hilangKantor Pertanahan Kabupaten Boalemopengumuman BPN Boalemopengumuman sertipikat hilang 2025sertipikat hilang Harjo Slametsertipikat hilang Mujaitisertipikat pengganti tanah Boalemosertipikat tanah hilang Boalemo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kota Gorontalo Bahas Keluhan Masyarakat Terkait Penerbitan Sertifikat

by Editor
15 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo, Selasa (15/04/2025), membahas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Puskesmas Limboto turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN)...

Bersama Forkopimda, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas di Bogor.

2 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Kasus Perundungan Kembali Coreng Institusi Pendidikan di Gorontalo, Ibu Korban Ungkap Kronologi

26 Jan 2026

Perusahaan, Pemda & DPRD Gorontalo Utara, Jangan Sampai Darah Tumpah di Jalan Kita

3 Feb 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026

Penelitian FK UNG Ungkap Dampak Gelombang Panas terhadap Kesehatan Jantung

4 Feb 2026

Rektor UNG Titipkan Pesan Peran Sosial dan Pentingnya Belajar Sepanjang Hayat

3 Feb 2026

Suasana Khidmat Warnai Wisuda ke-59 Universitas Negeri Gorontalo

3 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.