PROSESNEWS.ID– Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ALMASI) melakukan Unjuk Rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo. Kamis, (12/12/2019).
Massa Aksi ini mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Untuk segera menindak lanjuti putusan praperadilan untuk mengembalikan status hukum tersangka kepada Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Tak tanggung-tanggung, Massa aksi ini pun meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo, agar segera melakukan penangkapan dan mengadili Bupati Bone Bolango itu. Pasalnya, menurut masa aksi, Hamim Pou terduga korupsi dana Bansos.
Salah satu orator dalam aksi itu mengaku, cukup menyayangkan jika perkara Korupsi tersebut hanya akan berlalu begitu saja di tangan Kejaksaan tinggi Negeri Gorontalo.
“Kami belum mendapatkan kepastian hukum terkait perkara Dana Bansos sejak 2011-2012 ini. Sehingga kami pun meminta kepada Kajati yang baru, apabila tidak mampu lagi mengusut persoalan ini, maka lebih baik kami minta agar bapak Kajati meletakan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Gorontalo,” tegasnya
Sementara itu Ridwan SH sebagai koordinator bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat menemui Massa aksi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Beri kami waktu untuk medalami kasus ini. Sebab, pergantian jabatan dari atas hingga ke bawah, membuat kami tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan, dan menentukan status dari terduga sebagaimana permintaan dari perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi,” ujarnya.
Diwaktu yang bersamaan, masa aksi tandingan yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Bone Bolango, juga melakukan ujuk rasa di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dalam aksi itu kedua kubu, nyaris bentrok. Untung saja petugas keamanan, langsung menengahi kedua kubu itu.