Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Korupsi Dana Bansos, Hamim Pou Terancam 20 Tahun Penjara

Editor by Editor
17 Apr 2024 16:57
in Headline, Hukum

POSESNEWS.ID – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Rabu (17/04/2024), dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang bermula sejak tahun 2012.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hamim selama sekitar dua jam.

Usai diperiksa, Hamim yang telah menjabat sebagai Bupati Bonebol selama dua periode, meninggalkan ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan.

Informasi yang beredar mengungkapkan, tersangka Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 10.00 Wita, didampingi oleh istrinya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menyatakan Hamim terlibat secara langsung dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun anggaran 2011.

Purwanto menjelaskan, sebelumnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan program pemberian Bantuan Sosial kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik.

Total anggaran Bantuan Sosial yang telah digunakan mencapai sekitar 10 miliar rupiah.

Namun, dalam penyaluran bantuan sosial tersebut, terdapat dugaan pemberian yang melebihi batas nominal, yakni sekitar satu miliar rupiah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah berdasarkan hasil audit.

“Mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 1 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” tegas Purwanto.

Hamim yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 itu terancam penjara 20 tahun.

Purwanto menjelaskan setidaknya terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap Hamim Pou dan mengancamnya penjara 20 tahun.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

“Ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” jelas Purwanto.

Tags: Bone BolangoHamim KorupsiHamim PouHamim Pou KorupsiHamim Pou Korupsi BansosKabupaten Bone BolangoKasus Hamim PouKorupsi Bansos Hamim
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

by Editor
18 Sep 2026
0

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026). PROSESNEWS.ID - Korps Alumni...

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

by Editor
16 Sep 2026
0

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H PROSESNEWS.ID - Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi di Desa Bube, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa

Komisi II DPRD Gorontalo Soroti Kendala Lahan Gerai KDMP di Bone Bolango

by Editor
2 Sep 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi di Desa Bube, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa...

FMIPA UNG Kenalkan Sabun Berbasis Eco Enzyme kepada Bhayangkari

by Editor
27 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bhayangkari Cabang Bone Bolango menggandeng Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam pelatihan...

Milan Amrullah Buka Posko Pendaftaran Beasiswa dan Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga di Mongiilo

by Editor
25 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dalam upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, Posko Pendaftaran Beasiswa Milan Amrullah resmi dibuka melalui kolaborasi Yayasan Pendidikan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Musprov KADIN Gorontalo Memanas, Dua Pengusaha Berebut Mandat Kepemimpinan

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

19 Sep 2026

TERBARU

Foto: Kemenpora

Indonesia Kantongi 4 Medali dari Tiga Cabor di Asian Games Jepang

20 Sep 2026
Foto: DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi II Deprov Lirik Sistem Invoice Cikini untuk Benahi Retribusi Pasar di Gorontalo

19 Sep 2026

Rektor UNG Titip Pesan, Lulusan Harus Hadapi Tantangan Zaman

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

19 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.