PROSESNEWS.ID – Terkait dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango, Bupati Bone Bolango Hamim Pou dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk dimintai keterangan pada Senin (10/07/2023).
Kasus ini mencuat setelah dana sebesar Rp 28,5 miliar, yang merupakan bagian dari modal Pemerintah Daerah Bone Bolango, diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar membenarkan pemanggilan terhadap Hamim Pou selaku Bupati Bone Bolango.
“Sebagai kepala daerah, jadi beliau yang dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana Perumda yang ada di PDAM Bone Bolango,” ungkap Dadang.
Dadang menyebut bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga telah memperdalam penyelidikan dan melanjutkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Dalam waktu dekat, diharapkan akan ada penetapan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana di PDAM Tirta Bulango.
“Perkara ini jelas dan ada peningkatan dari sebelumnya penyelidikan, kemudian sekarang ini tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka,” ungkap Dadang.
Sementara itu, Hamim Pou mengaku dirinya diperiksa sebagai seorang saksi atas dugaan korupsi PDAM tersebut.
“Selaku bupati, saya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah sabungan pipa untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Bonbol, dan saya tadi sudah memberikan keterangan ke penyidik dengan selengkap-lengkapnya,” jelas Hamim.
Reporter: Zulkarnaen