
PROSESNEWS.ID — Upaya penyelundupan emas batangan seberat sekitar 1 kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Djalaluddin, Sabtu (28/3).
Temuan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan fasilitas X-ray di Gedung Kargo bandara sekitar pukul 11.13 WITA. Dalam proses itu, petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian antara isi paket dengan dokumen pengiriman.
Pada dokumen Surat Muatan Udara (SMU), paket tersebut tercatat sebagai kiriman kue kering. Namun, hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam paket.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual dengan membuka satu kardus kiriman yang berisi lima kaleng biskuit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, dalam salah satu kaleng ditemukan lima keping emas yang dibungkus plastik dan disembunyikan di antara biskuit. Sementara itu, empat kaleng lainnya tidak mengandung logam berdasarkan hasil pemeriksaan.
Diketahui, paket tersebut dikirim oleh perorangan melalui layanan pengiriman port to port dan rencananya akan diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air JT 793 dengan rute Gorontalo–Makassar–Jakarta pada pukul 14.50 WITA.
Atas temuan tersebut, pihak bandara langsung mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo di Gedung Kargo Bandara Djalaluddin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama, mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penimbangan di Pegadaian, total berat emas yang diamankan mencapai 1.000,04 gram atau sekitar 1 kilogram, dengan rincian berat masing-masing keping yang bervariasi.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya pengiriman emas secara ilegal tersebut.














