Peristiwa

Empat Pelaku Pencurian di Gorontalo Ditangkap di Sulteng

PROSESNEWS.ID – Empat orang tersangka kasus pencurian uang ratusan juta di Gorontalo, berhasil dibekuk Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota yang di Back Up oleh Tim Resmob Polda Gorontalo, belum lama ini. Kamis, (05/11/2020).

Adalah DK alias Dedi (35), RN alias Reza (26) MR alias Rizky (37) dan A alias Ucu (47). Keempatnya, ditangkap di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Jl. poros Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli.

Dir Reserse Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK, SH, menjelaskan, penangkapan tersebut, bermula adanya laporan warga Gorontalo Ismail Mooduto, di Polres Gorontalo Kota. Dimana, ia kehilangan uang sejumlah Rp. 122.500.000.

Kejadiannya, di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Ceritanya, saat itu korban baru selesai melakukan penarikan uang tunai di Bank BTN Cabang Gorontalo. Uang yang hendak disetorkan ke BRI Cabang Gorontalo tersebut, ia simpan dalam bagasi motornya.

Dalam perjalanan, korban singgah sebentar dirumah tempat kakaknya bekerja, untuk makan. Begitu setelah makan, sontak ia dikagetkan dengan kondisi motornya yang sudah dalam keadaan terbuka bagasi. Begitu dicek, uang didalam bagasi, juga sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolres Gorontalo Kota. Menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menelusuri pelakunya.

“Dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, terungkap terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Masing-masing Honda beat warna merah DM 2504 A dan Honda Vario warna hitam DM 2865 JP, menuju Toli-toli Sulteng,” ungkap Deni Okvianto

Lebih lanjut dikatakan Deni, berbekal informasi yang cukup ini, Polisi kemudian melakukan penelusuram dan pengejaran terhadap para pelaku yang sebelumnya, juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ke empat pelaku,” bebernya, saat Konferensi Pers di Mapolda Gorontalo.

Dari tangan para pelaku kata Deni, Petugas mengamankan barang bukti, 1 Unit Motor Honda Beat, Motor Honda Vario, uang tunai Rp. 17.885.000,4 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 buah Handphone Samsung Warna Hitam, 1 buah Paspor dan 4 buah dompet.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini, ke empat tersangka, serta barang-barang bukti, sudah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Majid)

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

8 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

13 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago