Peristiwa

Empat Pelaku Pencurian di Gorontalo Ditangkap di Sulteng

PROSESNEWS.ID – Empat orang tersangka kasus pencurian uang ratusan juta di Gorontalo, berhasil dibekuk Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota yang di Back Up oleh Tim Resmob Polda Gorontalo, belum lama ini. Kamis, (05/11/2020).

Adalah DK alias Dedi (35), RN alias Reza (26) MR alias Rizky (37) dan A alias Ucu (47). Keempatnya, ditangkap di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Jl. poros Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli.

Dir Reserse Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK, SH, menjelaskan, penangkapan tersebut, bermula adanya laporan warga Gorontalo Ismail Mooduto, di Polres Gorontalo Kota. Dimana, ia kehilangan uang sejumlah Rp. 122.500.000.

Kejadiannya, di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Ceritanya, saat itu korban baru selesai melakukan penarikan uang tunai di Bank BTN Cabang Gorontalo. Uang yang hendak disetorkan ke BRI Cabang Gorontalo tersebut, ia simpan dalam bagasi motornya.

Dalam perjalanan, korban singgah sebentar dirumah tempat kakaknya bekerja, untuk makan. Begitu setelah makan, sontak ia dikagetkan dengan kondisi motornya yang sudah dalam keadaan terbuka bagasi. Begitu dicek, uang didalam bagasi, juga sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolres Gorontalo Kota. Menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menelusuri pelakunya.

“Dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, terungkap terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Masing-masing Honda beat warna merah DM 2504 A dan Honda Vario warna hitam DM 2865 JP, menuju Toli-toli Sulteng,” ungkap Deni Okvianto

Lebih lanjut dikatakan Deni, berbekal informasi yang cukup ini, Polisi kemudian melakukan penelusuram dan pengejaran terhadap para pelaku yang sebelumnya, juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ke empat pelaku,” bebernya, saat Konferensi Pers di Mapolda Gorontalo.

Dari tangan para pelaku kata Deni, Petugas mengamankan barang bukti, 1 Unit Motor Honda Beat, Motor Honda Vario, uang tunai Rp. 17.885.000,4 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 buah Handphone Samsung Warna Hitam, 1 buah Paspor dan 4 buah dompet.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini, ke empat tersangka, serta barang-barang bukti, sudah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Majid)

Recent Posts

KPU Kabupaten Gorontalo Prioritaskan Distribusi Logistik ke Wilayah Sulit Dijangkau

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…

1 jam ago

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

13 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

13 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

14 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

14 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

17 jam ago