Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Pelaku Pencurian di Gorontalo Ditangkap di Sulteng

Editor by Editor
7 Nov 2020 01:53
in Daerah, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Empat orang tersangka kasus pencurian uang ratusan juta di Gorontalo, berhasil dibekuk Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota yang di Back Up oleh Tim Resmob Polda Gorontalo, belum lama ini. Kamis, (05/11/2020).

Adalah DK alias Dedi (35), RN alias Reza (26) MR alias Rizky (37) dan A alias Ucu (47). Keempatnya, ditangkap di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Jl. poros Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli.

Dir Reserse Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK, SH, menjelaskan, penangkapan tersebut, bermula adanya laporan warga Gorontalo Ismail Mooduto, di Polres Gorontalo Kota. Dimana, ia kehilangan uang sejumlah Rp. 122.500.000.

Kejadiannya, di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Ceritanya, saat itu korban baru selesai melakukan penarikan uang tunai di Bank BTN Cabang Gorontalo. Uang yang hendak disetorkan ke BRI Cabang Gorontalo tersebut, ia simpan dalam bagasi motornya.

Dalam perjalanan, korban singgah sebentar dirumah tempat kakaknya bekerja, untuk makan. Begitu setelah makan, sontak ia dikagetkan dengan kondisi motornya yang sudah dalam keadaan terbuka bagasi. Begitu dicek, uang didalam bagasi, juga sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolres Gorontalo Kota. Menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menelusuri pelakunya.

“Dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, terungkap terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Masing-masing Honda beat warna merah DM 2504 A dan Honda Vario warna hitam DM 2865 JP, menuju Toli-toli Sulteng,” ungkap Deni Okvianto

Lebih lanjut dikatakan Deni, berbekal informasi yang cukup ini, Polisi kemudian melakukan penelusuram dan pengejaran terhadap para pelaku yang sebelumnya, juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ke empat pelaku,” bebernya, saat Konferensi Pers di Mapolda Gorontalo.

Dari tangan para pelaku kata Deni, Petugas mengamankan barang bukti, 1 Unit Motor Honda Beat, Motor Honda Vario, uang tunai Rp. 17.885.000,4 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 buah Handphone Samsung Warna Hitam, 1 buah Paspor dan 4 buah dompet.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini, ke empat tersangka, serta barang-barang bukti, sudah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Majid)

Tags: featuredgorontaloPelaku pencurianPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ekskavator Merusak Hutan: Potret Kerusakan Masif di Dusun Pasir Putih Boliyohuto

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dusun Pasir Putih di Desa Pilomonu kini menyimpan luka yang mendalam. Deru mesin ekskavator yang bekerja siang dan...

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH alias Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan status...

Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator Kuhu Resmi Berstatus Tersangka

by Editor
13 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial ZH sebagai tersangka dalam...

Oplus_131072

Bobol Brankas Pakai Sendok, CS di Gorontalo Berhasil Curi Uang Sebesar Rp8,7 Juta

by Editor
6 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah...

Sepuluh Bulan Gusnar–Idah, Program Nasional Triliunan Rupiah Mengalir ke Gorontalo

by Editor
3 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Prestasi pemerintahan Gusnar Ismail–Idah Syahidah Rusli Habibie bukan diraih secara kebetulan. Capaian tersebut bahkan telah diprediksi sejak keduanya...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Oplus_131072
Kriminal

Putar Gelas Berujung Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 3 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

by Editor
15 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur....

Perceraian di Gorontalo Tembus 2.880 Perkara, Istri Paling Banyak Menggugat

15 Jan 2026
Oplus_131072

Korsleting Listrik Diduga Hanguskan Rumah di Telaga

15 Jan 2026

Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi

14 Jan 2026

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terungkap, 5 Motor Curian Diamankan di Sulut

14 Jan 2026

Usai Jadi Tersangka Hak Cipta, Kuhu Masih Dihantui Kasus Lain

14 Jan 2026

TERBARU

Oplus_131072

Korsleting Listrik Diduga Hanguskan Rumah di Telaga

15 Jan 2026
Oplus_131072

Putar Gelas Berujung Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 3 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

15 Jan 2026

Perceraian di Gorontalo Tembus 2.880 Perkara, Istri Paling Banyak Menggugat

15 Jan 2026

Pemprov Gorontalo Tegaskan Hak ASN Tetap Dibayar Januari Ini

14 Jan 2026

Tuduhan Pembiaran Amdal Dinilai Salah Kaprah, DLHK Beri Klarifikasi

14 Jan 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.