PROSESNEWS.ID – Piala Euro adalah momen yang paling di tunggu-tunggu oleh para pecinta bola. Tak heran ketika piala dunia atau euro berlangsung para pendukung memasang bendera (asing) jagoannya masing-masing.
Namun, yang mereka lakukan ternyata dilarang, bahkan di atur dalam undang-undang dan aparat kepolisian pasti akan melakukan penertiban.
Seperti yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Pemerintah Kelurahan Ipilo yang sedang melakukan penertiban, dengan menurunkan bendera asing yang pasang oleh warga, Kamis (17/06/2021).
“larangan yang mereka buat ada dasarnya, yakni PP 41/1958 tentang Bendera Kebangsaan, untuk itu saya bersama Bhabinsa dan lurah Ipilo menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama tidak melakukan pemasangan bendera asing,” harap Bhabinkamtibmas, Bripka Romy Paera.
Bripka Romy menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan pada pasal 1 ayat 1b, bendera kebangsaan asing hanya boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Mentri Negara tersebut berkunjung ke Indonesia, ataupun di tempat-tempat yang didatangi.
“Sedangkan dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah,” jelasnya.
Bripka Romy juga menuturkan, selain penertiban penertiban terhadap warga, para penjual bendera asing juga sudah diberikan himbauan untuk tidak memperjual belikan bendara tersebut selain bendera merah putih.
“Alhamdulillah, saat telah diberikan pemahaman, akhirnya masyarakat menurunkan bendera tersebut,” kata Bripka Romy. (rls)
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…