PROSESNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan Fatwa Nomor: 28 Tahun 2020, tertanggal 13 Mei 2020, tentang “Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19”.
Dalam Fatwa tersebut, ada tiga hal yang termaktub didalamya, kaitannya dengan ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19.
Pertama, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan, dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali, pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan, menunjukan kecenderungan menurun, dan kebijakan pelonggaran aktifitas yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Selanjutnya, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak keluar masuk orang).
Kedua, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri (munfarid) terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Ketiga, pelaksanaan Shalat Idul Fitri baik di Masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan, anatara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah. (Usman)