
PROSESNEWS.ID – Gaji Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Gorontalo, di akhir Desember ini, akan dibayar pada tahun tahun 2021 nanti.
Pembayaran gaji aparat desa dikarenakan keuangan daerah yang minim. Selama tahun 2020, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima hanya sekitar 90-an miliar, dari target dalam APBD 2020 sebanyak 182 miliar.
“ADD sudah kita rumuskan tadi. Untuk bulan ini belum bisa dibayarkan, namun dipindahkan 2021,” ungkap Bupati Nelson, di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskannya, hal ini terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Gorontalo, yang berdampak pada perputaran ekonomi di Wilayah setempat tidak berjalan dengan baik.
“Anggaran kita tidak cukup. Bayangkan, dari 182 miliar PAD kita, yang masuk cuman 90 miliar lebih. Jadi kurang lebih 100 miliar yang tidak masuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia meminta kepada Aparat Desa tidak perlu berkecil hati, dengan adanya pembayaran gaji dilakukan pada tahun 2021. Ia memastikan bahwa gaji bulan Desember akan tetap dibayar oleh Pemerintah Daerah.
“Saya tegaskan itu (gaji-read) tidak hangus. Dia cuman dipindahkan pembayarannya tahun depan,” pungkasnya. (Ads)
Reporter : Rihol Igirisa














