Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Gaji Tak Dibayar, Dua Teknisi Tower Gasak Alat Pemancar Jaringan

Arfandi by Arfandi
11 Mei 2022 15:24
in Hukum
Gaji Tak Dibayar, Dua Teknisi Tower Gasak Alat Pemancar Jaringan

PROSESNEWS.ID – Dua teknisi tower jaringan di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, diringkus Tim gabungan Satreskrim Polsek Kota Utara dan Tim Rajawali Resmob Polres Gorontalo Kota, usai menggasak satu unit alat pemancar jaringan, yang terjadi pada tanggal 2 Mei kemarin.

Kedua pelaku masing-masing berinisal RZ, warga Kecamatan Amuran, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dan AM, warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo.

Dari keterangan polisi, belum menjalankan aksinya, salah satu pelaku sudah merencanakan aksi tersebut, dan meminta bantuan rekannya yang sesama teknisi. Keduanya kemudian nekat mencuri alat pemancar jaringan, karena upah mereka tak kunjung dibayarkan perusahan tempat mereka bekerja.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku nekat mencuri barang tersebut, karena kesal akan gaji mereka yang belum juga dibayarkan oleh perusahaan jaringan Cellular,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.

Sementara itu, dijelaskannya pula, usai menggasak barang hasil curian, kedua pelaku ini kemudian menjualnya ke daerah Tondano, Provinsi Sulawesi Utara, dengan nilai 500 Ribu Rupiah.

“Untuk barang bukti ini, total kerugian ditaksir mencapai angka 10 Juta Rupiah. Namun kedua pelaku ini menjualnya diangka 500 Ribu Rupiah, di Daerah Tondano, Sulawesi Utara,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Kota Utara. Keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada Tersangka lain dalam kasus ini. Hasil Lidik dan Sidik, hanya mengarah kepada dua pelaku ini, karena mereka berdua merupakan Teknisi Jaringan tersebut,” tutup Nauval Seno.(jun)

Tags: gorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloPencuri TowerProvinsi GorontaloTower
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

????????????????????????????????????

Harga Pangan di Gorontalo Naik, Pasar Murah Jadi Andalan Warga

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo, khususnya dari Kelurahan Ipilo dan wilayah sekitarnya, memadati pasar murah bersubsidi yang digelar Pemerintah...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

TERBARU

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.