Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Gaji Tak Dibayar, Dua Teknisi Tower Gasak Alat Pemancar Jaringan

Arfandi by Arfandi
11 Mei 2022 15:24
in Hukum
Gaji Tak Dibayar, Dua Teknisi Tower Gasak Alat Pemancar Jaringan

PROSESNEWS.ID – Dua teknisi tower jaringan di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, diringkus Tim gabungan Satreskrim Polsek Kota Utara dan Tim Rajawali Resmob Polres Gorontalo Kota, usai menggasak satu unit alat pemancar jaringan, yang terjadi pada tanggal 2 Mei kemarin.

Kedua pelaku masing-masing berinisal RZ, warga Kecamatan Amuran, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dan AM, warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo.

Dari keterangan polisi, belum menjalankan aksinya, salah satu pelaku sudah merencanakan aksi tersebut, dan meminta bantuan rekannya yang sesama teknisi. Keduanya kemudian nekat mencuri alat pemancar jaringan, karena upah mereka tak kunjung dibayarkan perusahan tempat mereka bekerja.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku nekat mencuri barang tersebut, karena kesal akan gaji mereka yang belum juga dibayarkan oleh perusahaan jaringan Cellular,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.

Sementara itu, dijelaskannya pula, usai menggasak barang hasil curian, kedua pelaku ini kemudian menjualnya ke daerah Tondano, Provinsi Sulawesi Utara, dengan nilai 500 Ribu Rupiah.

“Untuk barang bukti ini, total kerugian ditaksir mencapai angka 10 Juta Rupiah. Namun kedua pelaku ini menjualnya diangka 500 Ribu Rupiah, di Daerah Tondano, Sulawesi Utara,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Kota Utara. Keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada Tersangka lain dalam kasus ini. Hasil Lidik dan Sidik, hanya mengarah kepada dua pelaku ini, karena mereka berdua merupakan Teknisi Jaringan tersebut,” tutup Nauval Seno.(jun)

Tags: gorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloPencuri TowerProvinsi GorontaloTower
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Pemprov & Kejati Gorontalo Turun Tangan Stabilkan Harga Pangan Akhir Tahun

by Editor
10 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah bersubsidi di halaman kantor Kejati, Kecamatan Kabila, Kabupaten...

????????????????????????????????????

Harga Pangan di Gorontalo Naik, Pasar Murah Jadi Andalan Warga

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ribuan warga Kota Gorontalo, khususnya dari Kelurahan Ipilo dan wilayah sekitarnya, memadati pasar murah bersubsidi yang digelar Pemerintah...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.