Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Gaji Tak Dibayar, Dua Teknisi Tower Gasak Alat Pemancar Jaringan

Arfandi by Arfandi
11 Mei 2022 15:24
in Hukum
Gaji Tak Dibayar, Dua Teknisi Tower Gasak Alat Pemancar Jaringan

PROSESNEWS.ID – Dua teknisi tower jaringan di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, diringkus Tim gabungan Satreskrim Polsek Kota Utara dan Tim Rajawali Resmob Polres Gorontalo Kota, usai menggasak satu unit alat pemancar jaringan, yang terjadi pada tanggal 2 Mei kemarin.

Kedua pelaku masing-masing berinisal RZ, warga Kecamatan Amuran, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dan AM, warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo.

Dari keterangan polisi, belum menjalankan aksinya, salah satu pelaku sudah merencanakan aksi tersebut, dan meminta bantuan rekannya yang sesama teknisi. Keduanya kemudian nekat mencuri alat pemancar jaringan, karena upah mereka tak kunjung dibayarkan perusahan tempat mereka bekerja.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku nekat mencuri barang tersebut, karena kesal akan gaji mereka yang belum juga dibayarkan oleh perusahaan jaringan Cellular,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno.

Sementara itu, dijelaskannya pula, usai menggasak barang hasil curian, kedua pelaku ini kemudian menjualnya ke daerah Tondano, Provinsi Sulawesi Utara, dengan nilai 500 Ribu Rupiah.

“Untuk barang bukti ini, total kerugian ditaksir mencapai angka 10 Juta Rupiah. Namun kedua pelaku ini menjualnya diangka 500 Ribu Rupiah, di Daerah Tondano, Sulawesi Utara,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Kota Utara. Keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada Tersangka lain dalam kasus ini. Hasil Lidik dan Sidik, hanya mengarah kepada dua pelaku ini, karena mereka berdua merupakan Teknisi Jaringan tersebut,” tutup Nauval Seno.(jun)

Tags: gorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloPencuri TowerProvinsi GorontaloTower
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

by Editor
15 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswa beredar luas di media sosial dan menuai sorotan...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

by Editor
16 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu resmi digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggunakan mobil tahanan,...

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

15 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026
Marten Taha

Pasar Senggol dan Festival Tumbilotohe di Kota Gorontalo Ditiadakan

22 Apr 2021

TERBARU

UNG Buka Peluang Lulus Tanpa Skripsi, Cukup Karya dan Prestasi

16 Apr 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

UNG Kejar Status Unggul, Lebih dari Separuh Prodi Ditargetkan Tembus 2026

16 Apr 2026

Rektor UNG Ingatkan Lulusan, Ilmu Harus Bermanfaat

16 Apr 2026

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

15 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.