Daerah

Gakkumdu Gorontalo Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Desa ke Polisi

PROSENEWS.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo, melimpahkan berkas dugaan perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang di lakukan Kades Pangahu HM (40), di Mapolres Gorontalo. Minggu, (06/12/2020).

Diketahui, Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo itu, telah menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) dengan memberikan sejumlah sticker kepada warganya. Dimana, hal ini dinilai melanggar tindak pindana Pemilu.

“Kades tersebut melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016. Pejabat Negara, Daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kades atau Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelas Fadjri Arsyad, selaku Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya kata Fadjri, kejadian ini terungkap begitu ada laporan masyarakat kepada Panwas Kecamatan Asparaga. Begitu ditindaklanjuti, Panwas Kecamatan Asparaga, menemukan dua orang masyarakat yang diberikan sticker tersebut.

“Jumlah stiker ada 3 buah kepada dua masyarakat, dan setelah kami melakukan kajian ditingkat sentra Gakkumdu, laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,” paparnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. Dijelaskannya, pihaknya juga sudah menerima pelimpahan berkas oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.

“Ya, kami telah menerima pelimpahan berkas dari sentra Gakkumdu terkait  tindak pidana pemilu yang melibatkan Kades Pengahu. Dalam hal ini mebagikan stiker salah satu paslon,” kata Nauval.

Nauval mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut, selama 14 hari kedepan. Termasuk akan memeriksa Kades Pangahu, pihak Panwas Kecamatan Asparaga, serta Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Besok, kita akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidanana pemilu. Jika terbukti, maka Kades Pangahu dijerat dengan Pasal 188 Junto pasal 71 ayat 1 UU No.10 tahun 2016. Ancaman minimal 1 bulan penjara maksimal 6 bulan penjara,” tandasnya (Rihol Igirisa)

Recent Posts

Modus Baru Perdagangan Orang, Korban Ditipu Lewat FB

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…

1 jam ago

Jelang Nataru, Harga Pangan di Limboto Masih Stabil

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…

1 jam ago

Yosef Koton Ajak Wisudawan UMGO Berkontribusi Bagi Masyarakat Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…

1 hari ago

Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Dorong Perbaikan Layanan di Boalemo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…

1 hari ago

Gubernur Gorontalo Fokus Pastikan Penggunaan APBN 2025 Tepat Sasaran

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…

1 hari ago

Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas, Pemprov Gorontalo Diminta Bentuk Lembaga Khusus

PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…

1 hari ago