Gorontalo

Gelar Pelatihan Jurnalistik, Ketua AMSI Sumut: Patuhi Kode Etik Jurnalistik

PROSESNEWS.ID – Memantapkan ilmu dan mental calon kru baru. Pers Mahasiswa Kreatif Universitas Negeri Medan mengadakan pelatihan jurnalistik tingkat dasar belum lama ini.

Kegiatan yang digelar Senin (24/2/2020) ini, menurunkan materi Kode Etik Jurnalistik, yang disampaikan langsung pemateri Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumut, Agoez Perdana.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumut, Agoez Perdana dalam kegitan pelatihan tersebut, kembali menekankan pada peserta tentang pentingnya memahami dan mematuhi kode etik kepada calon jurnalis muda Pers Mahasiswa Kreatif.

Kata Agoez, Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai rambu-rambu bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kepatuhan pada kode etik akan menciptakan kredibilitas di mata publik, sehingga publik akan percaya pada apa yang ditulis, dilihat, dan didengarnya.

Agoez juga mengingatkan, pentingnya mematuhi kode etik untuk menghindari jeratan hukum terkait pemberitaan.

“Antara lain jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter,” terangnya.

Selain itu kata Agoez, jurnalis harus selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya, dan tidak boleh mencampuradukkan fakta dan opini.

“Sebab belakangan ini jeratan hukum kerap menimpa jurnalis lewat pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan/pencemaran nama baik dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Agoez yang juga merupakan Ahli Pers dari Dewan Pers.

Menurutnya, sesuai MoU Polri dengan Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan pers akan ditangani oleh Dewan Pers. Dan biasanya hal utama yang akan diperiksa adalah, apakah beritanya sudah memenuhi ketentuan seperti diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Sepanjang jurnalis tersebut telah mematuhi dan melaksanakan kode etik dalam membuat pemberitaan, maka akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Agoez yang juga merupakan alumni Amerika Serikat lewat program Internasional Visitor Leadership Program (IVLP).

Dalam kesempatan itu, Pemimpin Umum Pers Mahasiswa Kreatif M. Tommy Lumban Tobing, didampingi Kepala Litbang Fitri Chirani mengatakan, pelatihan jurnalistik tingkat dasar diadakan untuk menyiapkan calon jurnalis muda agar paham dengan kode etik jurnalistik.

“Ada pun peserta dalam pelatihan ini adalah calon kru baru angkatan 32 Pers Mahasiswa Kreatif. Harapannya para calon kru baru lebih siap menjadi jurnalis muda yang profesional dan memahami dunia jurnalistik lebih baik,” pungkas Tommy. (rls)

Share
Published by
Editor

Recent Posts

Modus Baru Perdagangan Orang, Korban Ditipu Lewat FB

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…

3 jam ago

Jelang Nataru, Harga Pangan di Limboto Masih Stabil

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…

3 jam ago

Yosef Koton Ajak Wisudawan UMGO Berkontribusi Bagi Masyarakat Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…

1 hari ago

Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Dorong Perbaikan Layanan di Boalemo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…

1 hari ago

Gubernur Gorontalo Fokus Pastikan Penggunaan APBN 2025 Tepat Sasaran

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…

1 hari ago

Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas, Pemprov Gorontalo Diminta Bentuk Lembaga Khusus

PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…

1 hari ago