Pemprov Gorontalo

Gorontalo Masuk Sebelas Provinsi Taat Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Sukri Botutihe. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo masu kedalam sebelas Provinsi yang menjalankan dan menaati Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Gorontalo, Sukri Botutihe saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (28/08/2020).

“Dari 20 provinsi yang menindaklanjuti hanya sebelas provinsi saja yang sesuai dengan Inpres. Ada pula yang sudah menindaklanjuti tapi belum sesuai Inpres, ada juga yang masih dalam proses pembuatan peraturan di daerah bahkan ada yang belum sama sekali menindaklanjuti Inpres tersebut,” jelasnya.

Ketaatan Provinsi Gorontalo dalam menindaklanjuti Inspres tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020. Ditambah pula Pergub yang diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku didalam Inpres nomor 6 tahun 2020 tersebut.

“Ternyata dalam hasil evaluasi tadi bersama Kemendagri khususnya Dirjen Kesbangpol dan Pemerintahan Umum disebut Gorontalo sudah termasuk dalam provinsi yang telah menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan membuat Pergub,” lanjut Sukri.

Masih dalam keterangannya, Sukri menambahkam dalam rapat tersebut dievaluasi pula kabupaten kota yang belum menindaklanjuti Inpres melalui peraturan di daerah. Di Provinsi Gorontalo, masih tersisa Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

“Dari awal Pak Gubernur sudah menyurat untuk menindaklanjuti itu dan yang sudah melaksanakan baru empat kabupaten dan yang dua kabupaten ini belum. Oleh sebab itu Kemendagri meminta Pemprov untuk mendorong lagi dua kabupaten ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub tersebut merinci sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika tidak mengikuti protokol kesehatan. (Ads)

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago