Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Ingatkan Semua Pejabat Mengelola Keuangan dengan Bijak

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie foto bersama dengan pejabat pemprov dan Komisaris Independen Bank Sulutgo Ferdiyanto Koniyo saat membuka Sosialisasi Pergub nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (2/7/2021). (Foto: Salman).

PROSESNEWS.ID – Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 18 Tahun 2021 tentang sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah mulai disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Sosialisasi yang dibuka oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berlangsung di Novotel, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (2/7/2021).

Pergub nomor 18 Tahun 2021 merupakan turunan dari Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini mengatur keseluruhan proses keuangan daerah, termasuk hibah bansos yang sebelumnya diatur tersendiri melalui Permendagri.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengingatkan kepada semua pejabat dan pengelola keuangan untuk menjaga niat dan hati yang bersih dari berbagai bentuk penyelewengan keuangan. Sebaik apapun regulasi yang dibuat, jika niat rusak maka akan merusak kinerja keuangan.

“Jadi intinya niat. Apapun yang disampaikan tadi, baik Permen, Pergub dan lain lain kalau niatnya sudah tidak baik menyelewengkan uang negara ya pasti terjadi. Jadi jaga niatnya,” pesan Rusli.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim menjelaskan beberapa hal substantif harus dipahami OPD yang diatur melalui pergub ini. Diantaranya, tentang mekanisme pertangungjawaban Uang Persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP) dan Tambah Uang Persediaan (TUP).

“Kalau dulu UP, GUP dan TUP langsung ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) semuanya. Sekarang langsung diambil alih oleh PA (Pengguna Anggaran) karena dengan mekanisme transaksi non tunai tidak ada lagi uang persediaan di OPD. Pihak Kemendagri memberikan peluang dengan catatan harus dikoordinir langsung Pengguna Anggaran,” jelas Danial.

Hal lain menyangkut teknis kerjasama dengan Bank Sulutgo selaku pengelola kas daerah. Tahun ini sudah diberlakukan Kasda Online yang memungkin bendahara pengeluaran OPD melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.

“Contohnya TKD cair tanggal 2 di hari libur. Bendahara bisa langsung mencairkan ke rekening masing masing pegawai saat itu juga,” pungkasnya.

Recent Posts

UNG dan UGM Laksanakan KKN Kolaborasi untuk Pemberdayaan Masyarakat di Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dalam mendorong pemberdayaan…

7 menit ago

Kepulangan Jemaah Haji Gorontalo Kloter 12 Disambut Pj Gubernur

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyambut kedatangan 450 jemaah haji yang tergabung…

28 menit ago

Perayaan Milad Ke-20, Nelson Harap IPHI Muzdhalifah Segera Rumuskan Pengurus Baru

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengapresiasi perayaan Milad ke-20 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)…

22 jam ago

Gara-gara Spiritus, Motor dan Depot BBM di Limboto Ludes Terbakar

PROSESNEWS.ID - Sebuah motor dan depot mini BBM di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, hangus terbakar…

22 jam ago

Hadiri HUT Bhayangkara, Nelson Pomalingo Sebut Polri Garda Terdepan

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap peran Kepolisian Negara Republik Indonesia…

1 hari ago

Keluhkan Pupuk Subsidi Bercampur Kerikil, Petani di Tibawa Mendapat Ancaman

PROSESNEWS.ID - Sejumlah masyarakat petani di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa mengeluhkan pupuk subsidi yang diduga…

2 hari ago