PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, menghadiri Workshop penerapan sistem informasi E- Kinerja ASN teritegrasi, di Hotel Four Points Kota Manado, Selasa, (08/06/2021).
“Kegiatan itu membahas tentang bagimana sistem manajemen kinerja pns, di mana dalam penilaian kinerja tersebut, dilakukan 4 tahapan,”kata Ridwan.
Adapun 4 tahan dimaksud lanjutnya, Pertama, perencanaan kinerja. Kedua pelaksanaan kinerja. Ketiga, pemantauan kinerja, dan Keempat penilaian kinerja. Selanjutnya ditetapkan menjadi sebuah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Panglima ASN Gorontalo Utara menjelaskan, saat ini PP No. 46 tahun 2011 telah berganti KE PP No.30 tahun 2019. pasalnya, pada PP No. 46 2011 tersebut, orientasi penilain SKP masih bersifat pada proses kerja ASN.
“Dengan PP No. 30 2019, di mana peraturan pelaksanaanya adalah permendagri nomor 8 tahun 2021 tentang sistem menejemen kinerja pns, maka dia beralih dari penilaian yang bersifat proses kerja, menjadi penilaian yang bersifat hasil kinerja,”terangnya.
Sekda berharap, sistem penilaian menejemen kinerja PNS yang sesuai Permendagri No. 8 tahun 2021 ini, bulan juli 2021 sudah berlaku.
“Dengan begitu, diharapkan mutu kinerja ASN itu benar- benar dinilai secara objektif, bukan hanya melihat saja proses dan dinilai baik, namun harus dilihat hasil kinerja,”ia menandaskan.
Sebelumnya Ridwan mengatakan bahwa penilain SKP 2021 itu ada dua. Untuk Januari sampai Juni itu, masih menggunakan SKP yang bersifat proses, selanjutnya, Juli sampai Desember sudah menggunakan SKP yang bersifat hasil.
Reporter: Sukri Tahir