PROSESNEWS.ID – Minuman keras jenis cap tikus, yang berhasil di gagalkan Intel Korem 133 Nani Wartabone, beberapa waktu lalu. Kini dimusnahkan, melalui Koramil 02 Limboto. Selasa, (30/072019).
Sedikitnya, ada 2,5 ton cap tikus yang di musnahkan. Sebelumnya, cap tikus itu digagalkan masuk Gorontalo, yang berasal dari Motoling, Sulaweai Utara.
Kapten Infanteri Basrang, selaku Perwira Penghubung (Pabung), yang mewakili Danrem 133 Nani Wartabone menjelaskan, walaupun di Sulawesi Utara cap tikus ini telah memiliki Perda dan di legalkan. Namun, ketika barang ini masuk ke Gorontalo, wajib di tindaki dan di anggap haram.
“Cap tikus ini adalah barang bukti, hasil sitaan Tim Intel Korem beberapa waktu yang lalu. Guna menghindari adanya kecurigaan, ataupun hilangnya barang bukti. Maka kami memusnahkannya, dengan di saksikan lansung oleh aparat terkait baik dari Kepolisisan, dan unsur Pemerintah setempat”, Ucap Kapten Inf. Basrang.
Akibat dari miras ini kata Basrang, berakibat dari tindakan melawan hukum. Bahkan Gorontalo sendiri, banyak kasus kekerasan rumah tangga, dan kasus kriminal lainnya. Hal itu, disebabkan kondisi para pelaku yang telah mabuk, atau mengkonsumsi miras. (Zul)