PROSESNEWS.ID – Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Pekerja (PERJAKA), yang digelar oleh BPJS Kesehatan, di Roemah Marly Kota Gorontalo, Rabu (2/12/2020).
Dalam arahannya Darda menyampaikan, rakor dan sosialisasi ini merupakan wadah koordinasi kemitraan dan sosialisasi bersama untuk kebijakan antar pemangku kepentingan. Juga sebagai kepastian perlindungan jaminan kesehatan, bagi pekerja badan usaha dan anggota keluarganya. Sehingga diharapkan terwujud jaminan kesehatan yang berkualitas.
“Tadi awalnya saja saya dengar namanya sangat unik. Perlindungan Jaminan Kesehatan Pekerja disingkat PERJAKA. Semua pasti kalau baru dengar langsung, apa ini? Tapi apalah arti dari sebuah nama, jika ternyata banyak manfaatnya untuk orang banyak,” kata Darda.
Darda menambahkan melalui rakor ini, untuk tim yang telah dibentuk agar betul-betul bisa menyusun rencana koordinasinya, dan apa yang dirapatkan jelas hasilnya dan bisa ditindaklanjuti.
“Tadi juga disampaikan bahwa salah satu tujuan dari pada PERJAKA ini adalah, terwujudnya perlindungan kesehatan yang optimal bagi sektor pekerja penerima upah dan badan usaha maupun keluarganya. Artinya apa? Bahwa ini perlu dikoordinasikan dan disosialisasikan bersama,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Gorontalo, Dikdik Sadikin menyampaikan, BPJS Gorontalo menjamin kesehatan dari Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Provinsi Gorontalo. Mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan. Meskipun iuran BPJS kesehatan tersebut belum terbayarkan.
“PHK yang dimaksud di sini adalah perusahaan memang betul-betul menutup semua aktivitas pekerjaan operasional yang dilakukan oleh pekerja tersebut. Untuk itu hari ini semua kita koordinasikan,” tutupnya. (Ads)