PROSESNEWS.ID — Terkait pemberitaan media tentang dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo akhirnya angkat bicara melalui Konferensi Pers dengan menghadirkan unsur Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Gorontalo pada Rabu (18/10/23).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit menjelaskan, pada tanggal 20 September 2023 lalu, pihaknya melaksanakan operasi gabungan bersama TIMPORA Provinsi Gorontalo.
Hasil operasi tersebut mengungkap adanya 25 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan di PLTU Tanjung Karang. Dari 25 WNA tersebut, 21 di antaranya telah melaporkan keberadaan dan kegiatan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Sementara 4 WNA lainnya diminta untuk segera melaporkan diri dan mengajukan proses keimigrasian.
“Menanggapi informasi yang beredar terkait TKA yang diduga masuk secara ilegal, maka kami ingin menjelaskan bahwa mereka masuk secara legal dengan menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS),” jelas Joni.
Dalam kesempatan tersebut, Joni juga menjelaskan, beberapa TKA yang bekerja di PLTU Tanjung Karang sebelumnya telah bekerja dengan perusahaan yang sama di wilayah Kota Bitung, Kota Banda Aceh, dan Kota Jakarta Barat. Mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
Melalui penjelasan ini, Joni berharap dapat membantu mencerahkan situasi dan mengatasi spekulasi yang beredar mengenai legalitas kedatangan para TKA di PLTU Tanjung Karang. Hal ini juga menegaskan, proses imigrasi para TKA telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.