Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit menjelaskan, pada tanggal 20 September 2023 lalu, pihaknya melaksanakan operasi gabungan bersama TIMPORA Provinsi Gorontalo.
Hasil operasi tersebut mengungkap adanya 25 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan di PLTU Tanjung Karang. Dari 25 WNA tersebut, 21 di antaranya telah melaporkan keberadaan dan kegiatan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Sementara 4 WNA lainnya diminta untuk segera melaporkan diri dan mengajukan proses keimigrasian.
“Menanggapi informasi yang beredar terkait TKA yang diduga masuk secara ilegal, maka kami ingin menjelaskan bahwa mereka masuk secara legal dengan menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS),” jelas Joni.
Dalam kesempatan tersebut, Joni juga menjelaskan, beberapa TKA yang bekerja di PLTU Tanjung Karang sebelumnya telah bekerja dengan perusahaan yang sama di wilayah Kota Bitung, Kota Banda Aceh, dan Kota Jakarta Barat. Mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
Melalui penjelasan ini, Joni berharap dapat membantu mencerahkan situasi dan mengatasi spekulasi yang beredar mengenai legalitas kedatangan para TKA di PLTU Tanjung Karang. Hal ini juga menegaskan, proses imigrasi para TKA telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…