
PROSESNEWS.ID – Saat ini masih banyak ditemukan pengendara yang belok kiri langsung ketika berada di persimpangan jalan. Padahal, peraturan tersebut sudah lama tidak berlaku lagi.
Pelarangan belok kiri langsung di persimpangan tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. Artinya, sudah 13 tahun aturan ini telah diterapkan.
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman mengatakan, belok kiri di persimpangan tidak bisa langsung. Kecuali, ada rambu yang mengatur belok kiri jalan terus.
“Jadi, kalau tidak ada rambu tambahan, pengendara wajib berhenti walaupun di lajur kiri maupun lurus,” kata Kombes Arief saat dikonfirmasi, Selasa (23/08/2022).
Kombes Arief menjelaskan, aturan belok kiri boleh langsung sempat diatur sebelumnya dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3. Namun, di atas 2010 telah dikeluarkan aturan terbaru, pelarangan belok kiri langsung.
“Dulu, di bawah tahun 2010, masih ada ketentuan kalau tidak ada rambu larangannya, boleh belok kiri. Tapi kalau saat ini di atas tahun 2010 justru terbalik, belok kiri langsung sudah dilarang,” ujarnya.
Lanjut Kombes Arief, jika masih ada pengendara yang tetap menerobos belok kiri saat di Lampu Merah, maka akan dilakukan penegakkan hukum. Yakni, berupa sanksi pelanggaran lalu lintas.
“Sanksinya pelanggaran rambu, pastinya yakni, Alat Pemberi Isyarat Lalul Lintas (Apil), sanksi ini sama dengan pengendara yang melanggar lampu merah,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad









