Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Ingat !! Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Tidak Berlaku Lagi

Editor by Editor
24 Agu 2022 07:44
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Saat ini masih banyak ditemukan pengendara yang belok kiri langsung ketika berada di persimpangan jalan. Padahal, peraturan tersebut sudah lama tidak berlaku lagi.

Pelarangan belok kiri langsung di persimpangan tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. Artinya, sudah 13 tahun aturan ini telah diterapkan.

Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman mengatakan, belok kiri di persimpangan tidak bisa langsung. Kecuali, ada rambu yang mengatur belok kiri jalan terus.

“Jadi, kalau tidak ada rambu tambahan, pengendara wajib berhenti walaupun di lajur kiri maupun lurus,” kata Kombes Arief saat dikonfirmasi, Selasa (23/08/2022).

Kombes Arief menjelaskan, aturan belok kiri boleh langsung sempat diatur sebelumnya dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3. Namun, di atas 2010 telah dikeluarkan aturan terbaru, pelarangan belok kiri langsung.

“Dulu, di bawah tahun 2010, masih ada ketentuan kalau tidak ada rambu larangannya, boleh belok kiri. Tapi kalau saat ini di atas tahun 2010 justru terbalik, belok kiri langsung sudah dilarang,” ujarnya.

Lanjut Kombes Arief, jika masih ada pengendara yang tetap menerobos belok kiri saat di Lampu Merah, maka akan dilakukan penegakkan hukum. Yakni, berupa sanksi pelanggaran lalu lintas.

“Sanksinya pelanggaran rambu, pastinya yakni, Alat Pemberi Isyarat Lalul Lintas (Apil), sanksi ini sama dengan pengendara yang melanggar lampu merah,” pungkasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Belok kiriDilarang belok kiriDit Lantas Polda Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Wadir Lantas Polda Gorontalo Jabat Dir Lantas Polda Papua Barat

by Editor
23 Mei 2020
0

Wakil Direktur (Wadir) Lalu Lintas Polda Gorontalo, AKBP Raydian Kokrosono,S.I.K saat ini resmi menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Papua...

Sosialisasikan PSBB, Iptu Komang Minta Masyarakat Tetap di Rumah

by Editor
11 Mei 2020
0

Dit Lantas Polda Gorontalo sampai saat ini melakukan sosialisasi soal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

by Editor
14 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menjenguk dua pasien pasca operasi bedah jantung terbuka di RSUD Aloei Saboe, Kota Gorontalo,...

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

TERBARU

Pemprov Gorontalo Akhiri Pasar Murah 2025 dengan 1.000 Kupon Subsidi

15 Des 2025

Bedah Jantung Perdana Jadi Hadiah Ulang Tahun Gorontalo ke-25

15 Des 2025

Bedah Jantung Perdana Dinilai Jadi Lompatan Kapasitas Medis Gorontalo

15 Des 2025

Gubernur Gorontalo Jenguk Pasien Bedah Jantung Terbuka Perdana

14 Des 2025

Tidak Sekadar Seremonial, Kunjungan Gubernur Gorontalo Disertai Bantuan untuk Warga

14 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.