PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, melahirkan inovasi aplikasi e-verfak guna mempercepat kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berlangsung di 104 desa/kelurahan di wilayah tersebut, mulai dari tanggal 29 Juni-12 Juli 2020.
Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, mengatakan verifikasi faktual yang sudah menggunakan sistem aplikasi e-verfak ini demi membantu dan memudahkan pihak KPU saat memantau langsung progres seperti: data dukungan bakal pasangan calon (bapaslon), jumlah data yang telah di verfak, data yang dikirim dan juga total dukungan.
“Seluruh panitia pemungutan suara (PPS) sudah menerima materi tentang prosedur verifikasi juga tata cara penggunaan aplikasi e-verfak, dengan diadakan bimbingan teknis (Bimtek) oleh KPU baik secara online/offline,” kata Firman.
Ia mengaku optimis, bahwa seluruh petugas PPS sudah paham dan menguasai prosedurnya, baik soal menginput data manual maupun berdasarkan aplikasi e-verfak. “Semoga di lapangan nanti kegiatan verfak bisa berjalan dengan lancar.”
Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pohuwato, Iskandar Alulu, menuturkan secara teknis verifikasi faktual calon perseorangan yang dilaksanakan oleh PPS dan PPK adalah melakukan rekapitulasi hasil dan monitoring terhadap progres kerja PPS di lapangan. (hms)