Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Diperluas

Majid Rahman by Majid Rahman
12 Apr 2021 15:30
in Nasional
Ilustrasi. Jajaran mobil yang akan didistribusikan ke sejumlah kota di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Di era pandemi potensi daya beli kelas menengah masih tinggi. Pemerintah mendorong konsumsi kelas menengah dengan memperluas stimulus diskon PPnBM

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-20/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada 25 Februari 2021 dan berlaku sejak 26 Februari 2021 disambut positif oleh masyarakat. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen sama dan lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70%.

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak. Yaitu, dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Perincian kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen lebih dari sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April sampai dengan Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni–Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September–Desember 2021.

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April– Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September–Desember 2021.

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April–Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September–Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan penerbitan PMK ini, bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat, khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu.

Relaksasi ini merupakan  bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat. Pemerintah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa diskon pajak (PPnBM Ditanggung Pemerintah/DTP) sektor otomotif.

Revisi kategori kendaraan yang  menerima relaksasi PPnBM, dari 21 menjadi 29 mobil.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian nomor 839 tahun 2021, syarat mobil baru mendapatkan relaksasi PPnBM, yakni diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal minimal 60 persen. Delapan mobil tambahan yang masuk dalam daftar adalah Honda City Hatchback, Toyota Innova 2.0, Toyota Innova 2.4, Toyota Fortuner 2.4 4×2, Toyota Fortuner 2.4 4×4, Honda HR-V 1.8 L, 18. Honda CR-V 1.5 T, dan Honda CR-V 2.0 CVT.

Berikut 29 mobil yang dapat fasilitas relaksasi PPnBM:

Mesin maksimal 1.500 cc

  1. Toyota Yaris
  2. Toyota Vios
  3. Toyota Sienta
  4. Daihatsu Xenia
  5. Toyota Avanza
  6. Toyota Rush
  7. Toyota Raize
  8. Daihatsu Gran Max
  9. Daihatsu Luxio
  10. Daihatsu Terios
  11. Daihatsu Rocky
  12. Mitsubishi Xpander
  13. Mitsubishi Xpander Cross
  14. Nissan Livina
  15. Honda Brio RS
  16. Honda Mobilio
  17. Honda BR-V
  18. Honda CR-V 1.5 T
  19. Honda HR-V 1.5 L
  20. Honda City Hatchback
  21. Suzuki Ertiga
  22. Suzuki XL7
  23. Wuling Confero

Mesin 1.501 – 2.500 cc

  1. Toyota Innova 2.0
  2. Toyota Innova 2.4
  3. Toyota Fortuner 2.4 4×2
  4. Toyota Fortuner 2.4 4×4
  5. Honda HR-V 1.8 L
  6. Honda CR-V 2.0 CVT

Sementara itu, Mitsubishi Pajero Sport tidak masuk ke dalam daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru 2.500cc pada April–Agustus 2021. Mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport sejak awal diyakini bakal mendapat relaksasi pajak.

“New Pajero Sport tidak disertakan dalam program relaksasi PPnBM 1.500-2.500 cc dikarenakan persentase kandungan lokalnya belum mencapai 60 persen sebagaimana disebutkan dalam kriteria,” ujar President Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Naoya Nakamura kepada media, seraya menyebut local purchase (kandungan lokal) SUV Mitsubishi Pajero Sport masih 40 persen.

Penulis : Eri Sutrisno
Redaktur : Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Tags: ekonomiInsentif PPnBMKenderaan BermotorNasionalPeraturan Menteri Keuangan nomor PMK-20/PMK.010/2021
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dalam 1 Tahun Jumlah Masyarakat Miskin Gorontalo Turun 0,58 Persen

by Rijal Zulkarnaen
9 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID - Penduduk miskin di Provinsi Gorontalo pada Maret 2024 turun 0,58 persen dibandingkan pada bulan yang sama tahun 2023....

Musibah Gagal Panen, Nelson Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Terdampak

by Editor
23 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang terdampak krisis pangan di Desa Bunggalo...

Pasar Murah di DKI Tibawa Disambut Antusias Masyarakat

by Editor
4 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo yang bekerja sama dengan Bulog dan Rumah Pangan Kita (RPK) menggelar pasar murah...

Tiba di Gorontalo, Menteri Parekraf Puji Wisata Kuliner

by Editor
27 Feb 2024
0

PROSESNEWS.ID — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parakraf) Sandiaga Uno memuji sejumlah kearifan lokal Gorontalo yang dinilai terus meningkat dari...

Masyarakat Gorontalo Keluhkan Dampak Kenaikan Harga Jelang Tahun Baru

by Editor
18 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID — Harga kebutuhan pokok di Pasar Moodu Kota Gorontalo terus melonjak pada Senin (18/12/23), menciptakan tantangan serius bagi masyarakat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.