PROSESNEWS.ID – Tim Intel Korem 133 Nani Wartabone, Gorontalo kembali menggagalkan penyeludupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus dari Motoling Sulawesi Utara, masuk Gorontalo. Jum’at, (31/01/2020).
Sedikitnya 800 liter Cap Tikus, berhasil diamankan di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Dengan menggunakan satu unit mobil Grand Max DB 1615 AH.
Diketahui, Miras itu rencananya akan diseludupkan di Kecamatan Paguyaman, Boalemo. Kini barang bukti itu sudah diamankan tim Intel Korem 133 Nani Wartabone.
Dantim Intel 133 Nani Wartabone Lettu Inf. Roy Bumolo, memimpin oprasi itu, menjelaskan awalnya tim Intel mendapatkan informasi dari warga. Jika ada mobil Grand Max, akan memasok Miras di Paguyaman.
Setelah mendapatkan Infotmasinitu kata Roy, tim kemudian melakukan pencegatan terhadap penyeludpan miras tersebut. Alhasil, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Kecamatam Pulubala.
“Saat ini barang bukti dan satu unit Mobil serta sopirnya sudah kami, serahkan pada pihak Kepolisian Polda Gorontalo, untuk diproses hukum selanjutnya,” ujarnya. (Ryan)