PROSESNEWS.ID – Gubernur Rusli Habibie mengeluarkan instruksi Nomor 180/HKM-ORG/1164/X/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Gorontalo.
Ada empat point utama dalam Instruksi Gubernur itu, diantarannya: pertama, untuk sementara waktu tidak memberikan izin kepada masyarakat melaksanakan kegiatan yakni, hajatan, pesta, resepsi keluarga, pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar dan kegiatan sejenisnya, konser musik, pasar malam, pameran, festival, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa.
Kedua, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka harus dilaksanakan dengan izin keramaian dari kepolisian atas rekomendasi dari kesbangpol dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 sesuai kewenangannya dan tetap mematuhi protokoler kesehatan.
Ketiga, tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Keempat, melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan/LSM, pemuda dan mahasiswa untuk melakukan sosialisasi penegakan hukum protokoler kesehatan.
Juru Bicara Khusus Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad berharap agar Instruksi Gubernur tersebut diatas dapat dipahami secara utuh, komprehensif dan tidak dimaknai satu per satu.
“Instruksi gubernur adalah semata-mata bentuk komitmen dan kesungguhan Pak Gubernur demi menyelamatkan rakyat gorontalo dari bahaya virus corona, atas dasar itu saya berharap agar tidak dimaknai secara terpisah sehingga menimbulkan persepsi yang keliru ditengah masyarakat,”.
ujar Noval.
Noval menjelaskan bahwa point pertama dari Instruksi Gubernur adalah sebuah penegasan agar untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan orang banyak, meski pada point selanjutnya ada ruang yang diberikan bagi siapapun manakala agenda ataupun kegiatan yang bersifat mendesak bisa dilaksanakan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
“Saya berikan contoh misalkan sebelum keluar Instruksi Gubernur sudah ada agenda ataupun kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya, katakanlah kegiatan kepala daerah atau anggota legislatif, tentunya tetap bisa dilaksanakan dengan terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kesbangpol dan izin dari pihak kepolisian, soal jumlah massa/orang ada penetapannya dari kesbangpol, dan pastinya wajib taat pada protokoler kesehatan, bukankah dalam kondisi normal pun setiap kegiatan mesti mendapatkan izin, apalagi dalam kondisi yang tidak normal dimasa pandemi seperti ini,” ketusnya.
Terakhir, Noval meminta agar semua pihak bersinergi memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait upaya-upaya pencegahan dan penanganan virus corona di Gorontalo, seperti yang selama ini terjalin antara Forkopimda, para Bupati dan Walikota, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, tokoh agama dan tokoh adat.
“Wabah virus corona belumlah usai, kasusnya terus mengalami peningkatan setiap hari, oleh sebab itu semua pihak diharapkan dapat bersinergi dan membangun harmonisasi demi keselamatan daerah dan warga masyarakat yang ada di Gorontalo,” bebernya. (**)
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…