PROSESNEWS.ID – Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahap II di Provinsi Gorontalo tahun 2019, Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri melakukan pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) melalui media daring, Selasa (25/8/2020).
Pembahasan TLHP tersebut dilaksanakan oleh tim evaluasi Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi Goorntalo.
Hadir dalam pembahasan tersebut tim evalausi Itjen Kemendagri, tim pemeriksa Itjen Kemendagri, Inspektorat Daerah dan 6 OPD lingkup Pememrintah Provinsi Gorontalo yang menjadi lokus pada pemeriksaan tahun 2019.
Kasubbag Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II Bagian Analisa dan Evaluasi Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri, M Rivai Seknun memaparkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahap II.
“Pada pemeriksaan tahap II tahun 2019 di Provinsi Gorontalo terdapat 8 temuan dan 14 rekomendasi dimana masih ada 6 rekomendasi yang belum sesuai ditindaklajuti,” kata Rivai.
Hadir dalam rapat pembahasan TLHP Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Inspektorat Daerah Hasan Huradju yang mewakili Inspektur Daerah.
Pada akhir pertemuan Hasan Huradju menyampaikan terima kasih kepada OPD yang telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan Itjen Kemendagri dan mengharapkan bagi OPD yang tindaklanjutnya belum sesuai dengan rekomendasi dapat menyelesaikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. (Ads)