PROSESNEWS.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RM warga Kecamatan Kota Selatan yang diduga sebagai bandar judi togel online.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, (24/10/2023), sekitar pukul 12.30 WITA, di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi judi online di Kelurahan Limba B.
“Penangkapan terhadap RM ini dilakukan karena diduga kuat ia melakukan judi online jenis togel dan memiliki peran sebagai bandar serta pemilik situs judi online,” jelas Kompol Leonardo.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kartu ATM, dan sejumlah uang puluhan ribu.
Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh RM telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Akibat perbuatanya, RM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000.
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…