Kriminal

Jadi Tersangka, 9 Tahun Penjara Menanti Pelaku Bom Ikan di Popayato

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo bersama Humas Polda Gorontalo saat menggelar Konfrensi Pers

PROSESNEWS.ID – Setelah sepekan menjalani pemeriksaan, akhirnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, menetapkan tiga tersangka pengeboman ikan yang kerap beraksi di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Pohuwato. Warga Kecamatan Popayato ini masing-masing berinisial M (39), DM (35) dan RL (29).

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya diamankan oleh tim patroli gabungan saat menjalankan aksinya melakukan pengeboman pada 1 februari lalu.

“Waktu itu banyak laporan nelayan yang mendapati ikan yang mati mengapung. Mereka menduga bahwa itu illegal fishing,” kata Kombes Saiful Alam.

“Atas laporan itulah kami lakukan patroli rutin dan akhirnya menangkap mereka saat melakukan pengeboman,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya ini sudah dari beberapa tahun yang lalu. Selain istan, bom ikan menjadi salah satu pilihan mereka karena tidak membutuhkan biaya besar.

“Dari pengakuan mereka, bom ikan lebih menjanjikan ketimbang alat tangkap lain. Selain cepat juga peralatan cukup sederhana,” ujarnya.

“Saat penangkapan satu botol bom rakitan berhasil diledakan, Dua botol dibuang ke laut, dan dua botol beserta alat lain kami amankan,” tutur Kombes Pol Saiful.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat pelanggaran Pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Aksi bom ikan sangat berbahaya dan beresiko tinggi terhadap keselamatan nelayan. Selain itu juga merusak ekosistem laut bawah yang sewaktu-waktu bisa menurunkan pendapatan nelayan.

“jadi saya minta nelayan tidak menggunakan alat tangkap seperti itu lagi,” ia menandaskan.

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

7 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

12 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago