Prosesnews.id
Kamis, Maret 4, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Jadi Tersangka, 9 Tahun Penjara Menanti Pelaku Bom Ikan di Popayato

Arfandi by Arfandi
8 Feb 2021 15:57
in Kriminal
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo bersama Humas Polda Gorontalo saat menggelar Konfrensi Pers

PROSESNEWS.ID – Setelah sepekan menjalani pemeriksaan, akhirnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, menetapkan tiga tersangka pengeboman ikan yang kerap beraksi di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Pohuwato. Warga Kecamatan Popayato ini masing-masing berinisial M (39), DM (35) dan RL (29).

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya diamankan oleh tim patroli gabungan saat menjalankan aksinya melakukan pengeboman pada 1 februari lalu.

“Waktu itu banyak laporan nelayan yang mendapati ikan yang mati mengapung. Mereka menduga bahwa itu illegal fishing,” kata Kombes Saiful Alam.

“Atas laporan itulah kami lakukan patroli rutin dan akhirnya menangkap mereka saat melakukan pengeboman,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya ini sudah dari beberapa tahun yang lalu. Selain istan, bom ikan menjadi salah satu pilihan mereka karena tidak membutuhkan biaya besar.

“Dari pengakuan mereka, bom ikan lebih menjanjikan ketimbang alat tangkap lain. Selain cepat juga peralatan cukup sederhana,” ujarnya.

“Saat penangkapan satu botol bom rakitan berhasil diledakan, Dua botol dibuang ke laut, dan dua botol beserta alat lain kami amankan,” tutur Kombes Pol Saiful.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat pelanggaran Pasal 84 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Aksi bom ikan sangat berbahaya dan beresiko tinggi terhadap keselamatan nelayan. Selain itu juga merusak ekosistem laut bawah yang sewaktu-waktu bisa menurunkan pendapatan nelayan.

“jadi saya minta nelayan tidak menggunakan alat tangkap seperti itu lagi,” ia menandaskan.

Tags: Bom IkangorontalokriminalPohuwatoPopayato
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ketua BPD Tabongo Mantan Napi Kasus Pencurian Sapi

Next Post

Sambangi Kapolri, Menpora Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Meski Pandemi

Next Post
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.

Sambangi Kapolri, Menpora Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Meski Pandemi

Pemprov Gorontalo Gandeng Investor Kembangkan Benih Udang Vaname

Pemprov Gorontalo Gandeng Investor Kembangkan Benih Udang Vaname

Komentar Batalkan balasan

Trending

Ilustrasi Mayat
Kriminal

Heboh Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sebuah Kamar Kos di Kota Gorontalo

by Arfandi
3 Mar 2021
0

Ilustrasi Mayat PROSESNEWS.ID - Penghuni Kos - kosan dikagetkan dengan penemuan sesosok mayat pria di salah...

Foto: Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman).

Breaking : Jokowi Cabut Perpres Investasi Izin Industri Miras

2 Mar 2021
Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, saat menerima masa aksi di depan Kantor Bupati pohuwato. Senin, (01/03/2021). (Foto : Istimewa).

Terima Masa Aksi, Ini Jawaban Bijak Bupati Pohuwato

1 Mar 2021
Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu. (Foto : Istimewa).

Aleg DPRD Pohuwato Apresiasi Langkah Jokowi

2 Mar 2021
Ilustrasi Pencabulan

Ulah Bejat Pria di Pohuwato Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang

3 Mar 2021
Pelaku saat diamankan petugas kepolisian di tempat kejadian perkara (TKP). (Foto :  Dok/Humas Polres Blitar).

Geger ! Kuli Bangunan Ini Tewas Ditangan Orang Gila

2 Mar 2021

TERBARU

Penemuan mayat Kota Gorontalo

Penemuan Mayat Kota Gorontalo, Polisi Sarankan Pihak Keluarga Lakukan Otopsi

4 Mar 2021
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda serah terima jabatan bupati dan wakil bupati blitar. (Foto : istimewa).

Gubenur Jatim Minta Proyek Strategi Nasional Dipercepat

3 Mar 2021
Mayat ditemukan

Kaki Tangan Terikat, Mayat Ditemukan di Kos Kota Gorontalo Diduga Dibunuh

3 Mar 2021
Ilustrasi Pencabulan

Ulah Bejat Pria di Pohuwato Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang

3 Mar 2021
Nelson Pomalingo saat menyerahkan LKPJ Tahun 2020. (Foto : Istimewa).

Nelson Serahkan LKPJ Tahun 2020

3 Mar 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Istri Gubernur Gorontalo Jalani Vaksinasi

Marten Taha Resmikan Kampung Tangguh Covid-19 di Huangobotu

Pemerintah Buka Gelombang 12 Program Kartu Prakerja

Pilkada 2020

Nelson : Mari Bersatu, Fokus Pada Pembangunan

Saipul-Suharsi Resmi Pimpin Kabupaten Pohuwato

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X