Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa KPK : Lukman Hakim Terpengaruh Romahurmuziy

Editor by Editor
18 Jul 2019 08:55
in Headline, Nasional, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai terpengaruh Romahurmuziy, Ketua Umum PPP saat itu. Akibat hal itu, Menag dinilai tidak independen dalam menjalankan tugas. Sebagai pimpinan Kementerian Agama terkait penentuan mutasi jabatan di Kemenag.

“Dari fakta-fakta di persidangan dapat disimpulkan. Bahwa untuk mendapatkan jabatan di lingkup Kementerian Agama. Terdakwa Muafaq harus melakukan pendekatan-pendekatan dengan orang-orang yang mempunyai ikatan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mengingat Menag Lukman Hakim Saifuddin. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kemenag merupakan kader PPP,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muh. Muafaq Wirahadi 2 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta. Kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif. Juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

JPU juga menuntut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Selama 3 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti menyuap Rommy sebesar Rp255 juta dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar sebesar Rp70 juta.

“Meskipun saksi Lukman Hakim Syaifuddin di persidangan menerangkan. Dalam menjalankan administrasi kepegawaian di Kemenag. Dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Namun pernyataan itu bertentangan dengan bukti rekaman, percakapan antara saksi Lukman Hakim dan Gugus Joko Waskito. Selaku staf khusus Menag pada 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019. Dimana dalam percakapan itu Lukman dan Gugus meminta masukan dari ketum yaitu Romahurmuziy. Terkait pengisian Kakanwil di Sulbar dan Jawa Timur,” jelas jaksa.

Meski tidak terkait langsung dengan Muafaq, bukti percakapan itu harus dimaknai bahwa ternyata Lukman Hakim tidak independen dalam menentukan mutasi.

Haris Hasanuddin bertemu dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan “pasang badan” untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Oleh karena itu,  Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta yang bersumber dari beberapa kepala kantor kementerian agama Jatim.

Kemudian, Haris dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin. Melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris untuk pengurusan jabatan.

“Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya. Tidak pernah menerima uang, sebesar Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya. Namun hanya menerima Rp 10 juta di pesantren Tebu Ireng, yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak. Karena bertentangan dengan alat-alat bukti,” tambah jaksa Basir.

Atas tuntutan tersebut, Muafaq dan Haris akan menyampaikan nota pembelaan pada Rabu 24 Juli mendatang. (**)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan refleksi capaian pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi...

Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan...

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan 11 peserta yang lulus seleksi wawancara...

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo, Husain Hasan, mengapresiasi langkah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang melarang para waria tampil...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.