PROSESNEWS.ID – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai terpengaruh Romahurmuziy, Ketua Umum PPP saat itu. Akibat hal itu, Menag dinilai tidak independen dalam menjalankan tugas. Sebagai pimpinan Kementerian Agama terkait penentuan mutasi jabatan di Kemenag.
“Dari fakta-fakta di persidangan dapat disimpulkan. Bahwa untuk mendapatkan jabatan di lingkup Kementerian Agama. Terdakwa Muafaq harus melakukan pendekatan-pendekatan dengan orang-orang yang mempunyai ikatan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mengingat Menag Lukman Hakim Saifuddin. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kemenag merupakan kader PPP,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muh. Muafaq Wirahadi 2 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta. Kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif. Juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
JPU juga menuntut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Selama 3 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti menyuap Rommy sebesar Rp255 juta dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar sebesar Rp70 juta.
“Meskipun saksi Lukman Hakim Syaifuddin di persidangan menerangkan. Dalam menjalankan administrasi kepegawaian di Kemenag. Dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Namun pernyataan itu bertentangan dengan bukti rekaman, percakapan antara saksi Lukman Hakim dan Gugus Joko Waskito. Selaku staf khusus Menag pada 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019. Dimana dalam percakapan itu Lukman dan Gugus meminta masukan dari ketum yaitu Romahurmuziy. Terkait pengisian Kakanwil di Sulbar dan Jawa Timur,” jelas jaksa.
Meski tidak terkait langsung dengan Muafaq, bukti percakapan itu harus dimaknai bahwa ternyata Lukman Hakim tidak independen dalam menentukan mutasi.
Haris Hasanuddin bertemu dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan “pasang badan” untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Oleh karena itu, Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta yang bersumber dari beberapa kepala kantor kementerian agama Jatim.
Kemudian, Haris dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin. Melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris untuk pengurusan jabatan.
“Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya. Tidak pernah menerima uang, sebesar Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya. Namun hanya menerima Rp 10 juta di pesantren Tebu Ireng, yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak. Karena bertentangan dengan alat-alat bukti,” tambah jaksa Basir.
Atas tuntutan tersebut, Muafaq dan Haris akan menyampaikan nota pembelaan pada Rabu 24 Juli mendatang. (**)