Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa KPK : Lukman Hakim Terpengaruh Romahurmuziy

Editor by Editor
18 Jul 2019 08:55
in Headline, Nasional, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai terpengaruh Romahurmuziy, Ketua Umum PPP saat itu. Akibat hal itu, Menag dinilai tidak independen dalam menjalankan tugas. Sebagai pimpinan Kementerian Agama terkait penentuan mutasi jabatan di Kemenag.

“Dari fakta-fakta di persidangan dapat disimpulkan. Bahwa untuk mendapatkan jabatan di lingkup Kementerian Agama. Terdakwa Muafaq harus melakukan pendekatan-pendekatan dengan orang-orang yang mempunyai ikatan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mengingat Menag Lukman Hakim Saifuddin. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kemenag merupakan kader PPP,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muh. Muafaq Wirahadi 2 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta. Kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif. Juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

JPU juga menuntut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Selama 3 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti menyuap Rommy sebesar Rp255 juta dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar sebesar Rp70 juta.

“Meskipun saksi Lukman Hakim Syaifuddin di persidangan menerangkan. Dalam menjalankan administrasi kepegawaian di Kemenag. Dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Namun pernyataan itu bertentangan dengan bukti rekaman, percakapan antara saksi Lukman Hakim dan Gugus Joko Waskito. Selaku staf khusus Menag pada 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019. Dimana dalam percakapan itu Lukman dan Gugus meminta masukan dari ketum yaitu Romahurmuziy. Terkait pengisian Kakanwil di Sulbar dan Jawa Timur,” jelas jaksa.

Meski tidak terkait langsung dengan Muafaq, bukti percakapan itu harus dimaknai bahwa ternyata Lukman Hakim tidak independen dalam menentukan mutasi.

Haris Hasanuddin bertemu dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan “pasang badan” untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Oleh karena itu,  Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta yang bersumber dari beberapa kepala kantor kementerian agama Jatim.

Kemudian, Haris dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin. Melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris untuk pengurusan jabatan.

“Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya. Tidak pernah menerima uang, sebesar Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya. Namun hanya menerima Rp 10 juta di pesantren Tebu Ireng, yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak. Karena bertentangan dengan alat-alat bukti,” tambah jaksa Basir.

Atas tuntutan tersebut, Muafaq dan Haris akan menyampaikan nota pembelaan pada Rabu 24 Juli mendatang. (**)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti

by Editor
23 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menekankan dua hal penting yang harus diperhatikan...

Pergantian Plt Kades Ulobua Menuai Reaksi Masyarakat

by Editor
23 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, kembali merekomendasikan pergantian penjabat baru Kepala Desa Ulobua ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan...

UNG Umumkan Pemenang Pilmapres 2025, Mahasiswa FIP dan Vokasi Raih Terbaik I

by Editor
22 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sukses melaksanakan ajang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) tahun 2025, dengan menetapkan pemenang dari dua...

Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Universitas

by Editor
22 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kompetisi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tahun 2025 telah menetapkan Mohamad Alwi Hasan, mahasiswa Fakultas...

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan sambutan dan arahkan di moment Pelantikan Pengurus DPD I KNPI Gorontalo

Hadir di Pelantikan, Begini Pesan Gubernur Gorontalo ke DPD I KNPI Gorontalo

by Editor
22 Jun 2025
0

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan sambutan dan arahkan di moment Pelantikan Pengurus DPD I KNPI Gorontalo PROSESNEWS.ID- Gubernur Gorontalo...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Pemprov Klarifikasi Tuduhan Soal Penyaluran Bantuan Tanpa Koordinasi

by Editor
21 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pernyataan Wali Kota Gorontalo yang meminta Gubernur Gorontalo memberi pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menyalurkan bantuan di wilayah Kota...

Pergantian Plt Kades Ulobua Menuai Reaksi Masyarakat

23 Jun 2025

Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti

23 Jun 2025
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan sambutan dan arahkan di moment Pelantikan Pengurus DPD I KNPI Gorontalo

Hadir di Pelantikan, Begini Pesan Gubernur Gorontalo ke DPD I KNPI Gorontalo

22 Jun 2025
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Jaksa KPK : Lukman Hakim Terpengaruh Romahurmuziy

18 Jul 2019

UNG Umumkan Pemenang Pilmapres 2025, Mahasiswa FIP dan Vokasi Raih Terbaik I

22 Jun 2025

TERBARU

Kadis PMD Ungkap Syarat Penjabat Kades yang Layak Diganti

23 Jun 2025

Pergantian Plt Kades Ulobua Menuai Reaksi Masyarakat

23 Jun 2025

UNG Umumkan Pemenang Pilmapres 2025, Mahasiswa FIP dan Vokasi Raih Terbaik I

22 Jun 2025

Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Universitas

22 Jun 2025
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, saat memberikan sambutan dan arahkan di moment Pelantikan Pengurus DPD I KNPI Gorontalo

Hadir di Pelantikan, Begini Pesan Gubernur Gorontalo ke DPD I KNPI Gorontalo

22 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id