Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa KPK : Lukman Hakim Terpengaruh Romahurmuziy

Editor by Editor
18 Jul 2019 08:55
in Headline, Nasional, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dinilai terpengaruh Romahurmuziy, Ketua Umum PPP saat itu. Akibat hal itu, Menag dinilai tidak independen dalam menjalankan tugas. Sebagai pimpinan Kementerian Agama terkait penentuan mutasi jabatan di Kemenag.

“Dari fakta-fakta di persidangan dapat disimpulkan. Bahwa untuk mendapatkan jabatan di lingkup Kementerian Agama. Terdakwa Muafaq harus melakukan pendekatan-pendekatan dengan orang-orang yang mempunyai ikatan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mengingat Menag Lukman Hakim Saifuddin. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kemenag merupakan kader PPP,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muh. Muafaq Wirahadi 2 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta. Kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif. Juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

JPU juga menuntut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Selama 3 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti menyuap Rommy sebesar Rp255 juta dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar sebesar Rp70 juta.

“Meskipun saksi Lukman Hakim Syaifuddin di persidangan menerangkan. Dalam menjalankan administrasi kepegawaian di Kemenag. Dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Namun pernyataan itu bertentangan dengan bukti rekaman, percakapan antara saksi Lukman Hakim dan Gugus Joko Waskito. Selaku staf khusus Menag pada 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019. Dimana dalam percakapan itu Lukman dan Gugus meminta masukan dari ketum yaitu Romahurmuziy. Terkait pengisian Kakanwil di Sulbar dan Jawa Timur,” jelas jaksa.

Meski tidak terkait langsung dengan Muafaq, bukti percakapan itu harus dimaknai bahwa ternyata Lukman Hakim tidak independen dalam menentukan mutasi.

Haris Hasanuddin bertemu dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan “pasang badan” untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Oleh karena itu,  Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta yang bersumber dari beberapa kepala kantor kementerian agama Jatim.

Kemudian, Haris dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin. Melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris untuk pengurusan jabatan.

“Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya. Tidak pernah menerima uang, sebesar Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya. Namun hanya menerima Rp 10 juta di pesantren Tebu Ireng, yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak. Karena bertentangan dengan alat-alat bukti,” tambah jaksa Basir.

Atas tuntutan tersebut, Muafaq dan Haris akan menyampaikan nota pembelaan pada Rabu 24 Juli mendatang. (**)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan anggaran sebesar Rp6.567.477.979 untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14 bagi 2.272...

Pemkab Gorontalo Raih Predikat TP2DD Terbaik Wilayah Sulampua

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mencatatkan prestasi di tingkat regional. Pemkab Gorontalo berhasil meraih predikat Pemda TP2DD Terbaik Wilayah...

FOK UNG Gelar Audit Mutu Internal, Perkuat Budaya Mutu Fakultas

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo (FOK UNG) melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) pada Selasa, 22 September...

Dies Natalis ke-19, PGPAUD FIP UNG Dorong Mahasiswa Aktif Berprestasi

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (FIP UNG) memperingati Dies...

UNG Perkuat Persiapan Menuju PTN-BH, Belajar dari Pengalaman Unhas

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus mempersiapkan diri menyambut transformasi menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Salah satu...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Indonesia Tembus Semifinal Sepak Takraw Asian Games 2026, Gorontalo Punya Andil Besar

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Asa Indonesia untuk mengukir prestasi pada cabang olahraga sepak takraw Asian Games Aichi-Nagoya 2026 kian terbuka. Tim regu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring dan evaluasi progres pembangunan Gerai KMP di Kantor Desa Kramat, Kamis (24/9/2026). Foto: DPRD

Komisi II DPRD Gorontalo Temukan Keterbatasan Anggaran Hambat Gerai KMP Kramat

24 Sep 2026

Pemprov Gorontalo Raih Terbaik IV TPID Award 2026 Tingkat Nasional

24 Sep 2026

Jalan Sulit Bukan Batas, Kopi Pinogu Kini Menyapa Lewat Digital

23 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Raih Predikat TP2DD Terbaik Wilayah Sulampua

24 Sep 2026

TERBARU

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

24 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Raih Predikat TP2DD Terbaik Wilayah Sulampua

24 Sep 2026

FOK UNG Gelar Audit Mutu Internal, Perkuat Budaya Mutu Fakultas

24 Sep 2026

Dies Natalis ke-19, PGPAUD FIP UNG Dorong Mahasiswa Aktif Berprestasi

24 Sep 2026

UNG Perkuat Persiapan Menuju PTN-BH, Belajar dari Pengalaman Unhas

24 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.