PROSESNEWS.ID – Sekretaris daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin memiliki peran penting dalam roda pemerintah di Gorontalo Utara.
Sebagaimana diketahui, tugas seorang sekretaris daerah merupakan jabatan yang bertugas membantu kepala daerah. Baik dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Sehingga dalam sistem pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah juga bertanggung jawab kepada kepala daerah. Termasuk tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah.
Terlebih sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ada di daerah. Jelas dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan, harus mengedepankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Ridwan Yasin. Ia mengatakan, dalam menjalankan tugasnya sebagai orang nomor tiga di gorontalo utara, selalu berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan.
Bahkan menurut dia, apa yang dikerjakan selama ini sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai sekretaris daerah. Sehingga dia menilai ada pun isu berhembus, itu tidak akan berpengaruh terhadap kinerjanya.
“Sampai saat ini saya tetap menjalankan tugas pemerintahan sesuai amanat ndang-undang. Ada pun isu-isu yang muncul, akan membuat saya lebih bersemangat dalam menjalankan tugas,” tegas dia.
Dirinya mengatakan semisal isu tersebut mengarah terhadap dirinya, maka dia siap memberikan keterangan ketika dibutuhkan. Terutama dalam sudut pandangan dari pihak lain atas kebijakan yang menurut mereka tidak sesuai.
“Jika ada kebijakan yang menjadi sebuah persoalan. Maka saya siap itu akan saya pertanggung jawabkan, demi ASN dan kemaslahatan orang banyak,” tandasnya (Ads)