Nasional

Jokowi : Kalau Picu Ketidakadilan Hapus Pasal Karet UU ITE

Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Instagram/@jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Jokowi mengatakan, sedianya semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif. Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/4).

Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” imbuhnya.

Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2), Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE. Ia berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.

Bahkan, salah satu kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum.

“Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?” ucap JK dalam acara. ‘Mimbar Demokrasi Kebangsaan’ yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat (12/2).

Selama ini pasal karet UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah. Karena itu saat Jokowi meminta masyarakat untuk memberikan kritik, desakan untuk merevisi UU ITE juga mengemuka.

(dmi/wis/CNNIndonesia)

Recent Posts

Krismunandar Warga Boalemo Mendapat Bantuan RTLH dari Kodim 1316/Boalemo

PROSESNEWS.ID – Rumah milik Krismunandar Potale, warga Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, kini tengah…

13 jam ago

UNG Gelar Takziyah Hari Ke-7 untuk Mahasiswa Teknik Geologi Korban Bencana KKN

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka mengenang serta mendoakan mahasiswa Teknik Geologi yang menjadi korban meninggal dunia…

2 hari ago

Ujian Masuk PTN Digelar Serentak, 5.663 Peserta SNBT Ikut Tes di UNG

PROSESNEWS.ID – Tahapan pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 resmi dimulai secara serentak di…

2 hari ago

MUI Gorontalo Klarifikasi Pernyataan Soal Waria: Tidak Ada Dukungan Terhadap LGBT

PROSESNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pemberitaan salah…

2 hari ago

HMS UNG Gelar Diskusi tentang Realita Sosial Kasus HIV/AIDS di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HMS) Universitas Negeri Gorontalo sukses menggelar diskusi publik dengan tema…

2 hari ago

BNPT Dorong FKPT Libatkan Komunitas Lokal Cegah Radikalisme

PROSESNEWS.ID – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dinilai sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan radikal…

2 hari ago