Headline

Jual Motor Masih Kredit, Seorang Warga Gorontalo Dihukum 1 Tahun Penjara

Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Jangan coba-coba menjual kendaraan yang belum dilunasi alias masih kredit. Akibatnya, nanti akan berhadapan dengan penegak hukum. Seperti halnya yang dialami MK warga Gorontalo, yang nekat menjual motor kredit milik FIF Cabang Gorontalo.

Ahasil, MK di vonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek, jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia, dalam hal ini FIF Cabang Gorontalo.

Keputusan majelis hakim yang diketuai oleh Fitri Noho lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 1,6 tahun atau 18 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa MK telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Namun ada beberapa hal yang meringankan, diantaranya MK berkelakukan baik selama persidangan, serta mengakui semua perbuatannya.

Sementara itu, Branch Manager Asuransi Astra FIF Cabang Gorontalo Hari Widodo, meminta kepada para konsumennya. Untuk tidak memindah tangankan barang (motor_red), yang statusnya masih dalam kredit tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan dari pihak FIF.

“Harapan terbesar kami, agar seluruh debitur tetap melakukan kewajibannya dengan baik. Kami pun berkomitmen selalu memberikan kemudahan dan pelayanan yang maksimal untuk kepuasan konsumen di Gorontalo,” harapanya. (Usman)

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

7 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

7 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

8 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

8 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

11 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

13 jam ago