PROSESNEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan keamanan masyarakat dalam melaksanaan salat tarawih pada Bulan suci Ramadan nanti, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran ini untuk menindaklanjuti imbauan pimpinan pusat DMI nomor 041/SEN/PP-DMI/A/III/2021 tanggal 24 Maret soal edaran ke-VIII maklumat penyelenggaran ibadah pada bulan suci ramadan 1442 H.
Adapun aturan yang tertata pada aturan tersebut, diantaranya bagi masyarakat yang masih berada di zona merah, diimbau untuk melaksanakan salat tarawih di rumah saja.
Dan untuk masyarakat yang berada pada zona hijau diimbau untuk tetap menaati dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Serta untuk mereka yang memiliki gejala flu dianjurkan untuk salat di rumah saja.
Adapun aturan lainnya yaitu, mencuci tangan saat memasuki masjid, menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa perlengkapan salat sendiri dari rumah.
Tetap mengutamakan kebersihan masjid, begitu juga dengan sejadah yang biasa digunakan di mesjid. Dan Masjid juga harus mempunyai standar protokol kesehatan. Seperti harus menyiapkan hand Sanitizer dan sabun untuk mencuci tangan.
Dan untuk pembacaan Al-quran atau tadarus, diimbau untuk tetap memperhatikan waktu istirahat bagi masyarakat yang ada disekitar tempat itu. Selain itu juga setiap program kegiatan di bulan ramadan dan idul fitri tetap harus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Serta bagi para penceramah disetiap mesjid, dihimbau untuk menyelipkan pesan mengenai penerapan protokol kesehatan.
“Pada bulan ramadan tahun ini kita masih dalam pandemi covid-19, jadi saya harap untuk selalu menjaga kebersihan agar ibadah kita lancar. Dan untuk masyarakat, saya minta untuk memperhatikan himbauan mematuhi aturan ini,” pinta Ketua DMI Provinsi Gorontalo, Nelson Pomalingo. Sabtu (10/04/2021).
Reporter : Agil Mamu