Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

KAMMI Daerah Gorontalo Mengecam Pernyataan Yaqut Sandingkan Suara Adzan dan Anjing

Arfandi by Arfandi
24 Feb 2022 19:56
in Gorontalo
Bidang Humas KAMMI Daerah Gorontalo periode 2021-2023

PROSESNEWS.ID – Di tahun 2021, perayaan 1 Muharram 1443 H yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, digeser oleh pemerintah menjadi 11 Agustus 2021.

Pergeseran hari libur tersebut, tercantum dalam surat keputusan bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Masuk tahun 2022, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran nomor 05 tahun 2022. Edaran tersebut berisikan tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pedoman tersebut dikeluarkan, untuk memastikan penggunaan pengeras suara, tidak tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar masyarakat.

Dalam edaran tersebut, Menag juga mengatur tentang penggunaaan pengeras suara di bulan ramadan. Di mana, pelaksanaan tarawih, ceramah/kajian ramadan, dan tadarus Al-Qur’an hanya bisa menggunakan suara dalam. Bahkan, volume suara adzan juga dibatasi, paling besar 100 DB.

Bidang Humas Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengungkapkan, aturan Yaqut No 5 itu tidak terlalu urgent untuk dikeluarkan. Pasalnya, telah menjadi turun temurun pengeras suara digunakan tidak pernah terjadi gesekan dengan Agama lain.

“Secara logika urgensi edaran tersebut tidak ada, sehingga terkesan pemerintah membuat kegaduhan dengan membuat kebijakan yang tidak ada pentingnya,” ungkap Reza juga selaku Menteri Agama Universitas Negeri Gorontalo (UNG) 2021.

Lanjut Reza, masih terlalu cepat Menag mengurusi pengeras suara masjid, sedangkan masih banyak kasus-kasus di Indonesia yang belum selesai. Misalnya, modernisasi, pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, dan kampus-kampus islam, radikalisme serta terorisme.

“Kami gaji besar presiden dan menteri, bukan hanya sekedar mengurusi pengeras suara, tetapi menangani kasus-kasus yang mencuat sekarang, persoalan pengeras suara itu bisa diselesaikan oleh takmirul masjid, pemerintah buatlah kebijakan yang bernilai,” ujarnya.

Sehingga, menurut Reza, Yaqut Cholil Coumas tidak mampu lagi menduduki jabatan sebagai Menag RI. Melihat, setiap kebijakan atau pernyataan yang dikeluarkan oleh Yaqut sendiri sering menimbulkan gesekan, dan protes di berbagai khalayak.

“Kinerja Yaqut jauh dari kata berhasil, presiden seharusnya melakukan evaluasi kembali, jangan sampai ketidakmampuan Yaqut sebagai Menag, malah akan menimbulkan kekacauan, hingga perpecahan,” jelas Reza.

Reza juga menuturkan, selama pengeras suara melantunkan Adzan, ceramah, bahkan tadarus Al-Qur’an tidak ada masyarakat yang protes. Apalagi, membandingkan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing adalah hal yang tidak pantas disandingkan.

“Suara Adzan yang suci, dan suara anjing yang najiz merupakan percontohan atau sandingan yang salah atau kurang tepat, dan itu kami anggap sudah masuk dalam penistaan agama,” tuturnya.

“Sesungguhnya menyampaikan ujaran dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana, deliknya aduan diproses di kepolisian, serta termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” terangnya.

“KAMMI tegas mengecam pernyataan Yaqut, kami minta Yaqut dipenjarakan karena telah menistakan agama Islam, jangan biarkan para penista agama berjalan diatas muka bumi,” tegas Reza.

Disamping itu, Reza juga menilai, keputusan dan pernyataan Menag RI berpotensi pengalihan isu. Sepertinya, isu tentang BPJS, JHT, dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia, akan diredupkan dari media sosial.

“Pengalihan isu bisa saja terjadi, karena pemerintah punya semua peralatan untuk melakukan apa saja, bukan kami berfikir tidak baik, tapi berpotensi pemerintah ingin menghilangkan jejak isu lain yang telah mencuat saat ini,” tandasnya.

Tags: gorontaloKAMMI GorontaloMenteri AgamaMenteri Agama Yaqut Cholil QoumasPemprov GorontaloProvinsi GorontaloReza Saad
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.