Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

KAMMI Daerah Gorontalo Mengecam Pernyataan Yaqut Sandingkan Suara Adzan dan Anjing

Arfandi by Arfandi
24 Feb 2022 19:56
in Gorontalo
Bidang Humas KAMMI Daerah Gorontalo periode 2021-2023

PROSESNEWS.ID – Di tahun 2021, perayaan 1 Muharram 1443 H yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, digeser oleh pemerintah menjadi 11 Agustus 2021.

Pergeseran hari libur tersebut, tercantum dalam surat keputusan bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Masuk tahun 2022, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran nomor 05 tahun 2022. Edaran tersebut berisikan tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pedoman tersebut dikeluarkan, untuk memastikan penggunaan pengeras suara, tidak tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar masyarakat.

Dalam edaran tersebut, Menag juga mengatur tentang penggunaaan pengeras suara di bulan ramadan. Di mana, pelaksanaan tarawih, ceramah/kajian ramadan, dan tadarus Al-Qur’an hanya bisa menggunakan suara dalam. Bahkan, volume suara adzan juga dibatasi, paling besar 100 DB.

Bidang Humas Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengungkapkan, aturan Yaqut No 5 itu tidak terlalu urgent untuk dikeluarkan. Pasalnya, telah menjadi turun temurun pengeras suara digunakan tidak pernah terjadi gesekan dengan Agama lain.

“Secara logika urgensi edaran tersebut tidak ada, sehingga terkesan pemerintah membuat kegaduhan dengan membuat kebijakan yang tidak ada pentingnya,” ungkap Reza juga selaku Menteri Agama Universitas Negeri Gorontalo (UNG) 2021.

Lanjut Reza, masih terlalu cepat Menag mengurusi pengeras suara masjid, sedangkan masih banyak kasus-kasus di Indonesia yang belum selesai. Misalnya, modernisasi, pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, dan kampus-kampus islam, radikalisme serta terorisme.

“Kami gaji besar presiden dan menteri, bukan hanya sekedar mengurusi pengeras suara, tetapi menangani kasus-kasus yang mencuat sekarang, persoalan pengeras suara itu bisa diselesaikan oleh takmirul masjid, pemerintah buatlah kebijakan yang bernilai,” ujarnya.

Sehingga, menurut Reza, Yaqut Cholil Coumas tidak mampu lagi menduduki jabatan sebagai Menag RI. Melihat, setiap kebijakan atau pernyataan yang dikeluarkan oleh Yaqut sendiri sering menimbulkan gesekan, dan protes di berbagai khalayak.

“Kinerja Yaqut jauh dari kata berhasil, presiden seharusnya melakukan evaluasi kembali, jangan sampai ketidakmampuan Yaqut sebagai Menag, malah akan menimbulkan kekacauan, hingga perpecahan,” jelas Reza.

Reza juga menuturkan, selama pengeras suara melantunkan Adzan, ceramah, bahkan tadarus Al-Qur’an tidak ada masyarakat yang protes. Apalagi, membandingkan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing adalah hal yang tidak pantas disandingkan.

“Suara Adzan yang suci, dan suara anjing yang najiz merupakan percontohan atau sandingan yang salah atau kurang tepat, dan itu kami anggap sudah masuk dalam penistaan agama,” tuturnya.

“Sesungguhnya menyampaikan ujaran dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana, deliknya aduan diproses di kepolisian, serta termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” terangnya.

“KAMMI tegas mengecam pernyataan Yaqut, kami minta Yaqut dipenjarakan karena telah menistakan agama Islam, jangan biarkan para penista agama berjalan diatas muka bumi,” tegas Reza.

Disamping itu, Reza juga menilai, keputusan dan pernyataan Menag RI berpotensi pengalihan isu. Sepertinya, isu tentang BPJS, JHT, dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia, akan diredupkan dari media sosial.

“Pengalihan isu bisa saja terjadi, karena pemerintah punya semua peralatan untuk melakukan apa saja, bukan kami berfikir tidak baik, tapi berpotensi pemerintah ingin menghilangkan jejak isu lain yang telah mencuat saat ini,” tandasnya.

Tags: gorontaloKAMMI GorontaloMenteri AgamaMenteri Agama Yaqut Cholil QoumasPemprov GorontaloProvinsi GorontaloReza Saad
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar...

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

by Editor
18 Sep 2026
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat...

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

by Editor
18 Sep 2026
0

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026). PROSESNEWS.ID - Korps Alumni...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

18 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026

APH dan Pemda Gorut Diminta Serius Tangani PETI di Kecamatan Anggrek

18 Feb 2025

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

TERBARU

Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Masyarakat Cukup Melalui Aplikasi

19 Sep 2026

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

19 Sep 2026

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Gorontalo Gelar Aksi Sosial

19 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.