PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Tingginya retribusi masuk pantai Mutiara di desa Gunano, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikeluhkan Tarfin, salah satu pengunjung saat berwisata bersama keluarga, Minggu (15/05/2022).
Menurutnya, retribusi tersebut sangat tidak wajar karena belum pernah terjadi di tempat wisata manapun.
“Kalau hanya disuruh bayar karcis mobil dengan sopir mungkin itu tidak mengapa, tapi ini dihitung semua kepala yang ada dalam mobil dan disuruh bayar. Kalau begini kita mati juga,” ucar Tarfin
Lantas ia membandingkan jika nanti akan membawa mobil truk yang memuat puluhan orang, seperti apa nanti besaran yang dibayarkan.
“Saya tidak bisa bayangkan nanti kalau bawa mobil truk, mungkin saya akan bayar puluhan bahkan ratusan ribu,” katanya.
Mestinya menurut dia, ada patokan harga yang ditetapkan oleh dinas selaku pengelola untuk membedakan harga masuk antara kendaraan kecil (pribadi) dan truck.
“Coba liat di danau Fotu, 1 mobil keluarga bayar hanya 15 ribu tidak hitung lagi penumpang. Kalau begitu seharusnya diatur besaran retribusi untuk mobil pribadi ataupun truck biar adil,” pintanya.
Sementara itu, La Darisi, penjaga pintu masuk pantai Mutiara menuturkan kalau pungutan yang diambil sudah sesuai petunjuk dari dinas.
“Kita ini hanya jalankan perintah atasan kalau mobil bayar 10 ribu kemudian penumpangnya dihitung satu kepala 3 ribu untuk dewasa dan anak-anak 2 ribu,” kata La Darisi.
Pungutan tersebut, lanjutnya, sudah berjalan selama satu tahun semenjak ia dipercaya menjaga pintu masuk oleh dinas pariwisata Buteng.
Diketahui, pungutan retribusi kendaraan masuk dipantai Mutiara untuk mobil sebesar 10 ribu dan motor 3 ribu (tidak termasuk penumpang).
Hingga berita ini tayang, dinas pariwisata Buteng selaku pengelola tempat wisata belum dikonfirmasi.
Reporter: Win