Hukum

Kasatpol PP Kota Gorontalo Menjadi Tersangka Kasus Pungli

PROSESNEWS.ID — Kasatpol PP Kota Gorontalo, yang berinisial MMD, dan seorang oknum honorer, yakni NM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota dalam sebuah kasus dugaan pungutan liar terkait anggaran perjalanan dinas selama pelaksanaan Patroli Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta mengungkapkan, MMD telah menjadi tersangka sejak tanggal 5 Juli 2023. Proses penyelidikan kasus pungli terkait anggaran perjalanan dinas tersebut telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli dalam bidang pidana.

Kompol Leonardo menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan tentang dugaan praktik pungutan liar terhadap dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non-ASN di kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 hingga 2023.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan MMD yang menjabat sebagai Kasatpol PP, diduga memberikan instruksi kepada NM, seorang honorer di kantor Satpol PP, untuk mengumpulkan uang dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp800.000, dari personil yang terlibat dalam surat perintah tugas.

“Di bawah arahan MMD, NM kemudian mengumpulkan uang yang sebelumnya telah dicairkan ke rekening personil Satpol PP yang termasuk dalam surat perintah kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev),” ujar Kompol Leonardo.

Para personel yang merasa tidak puas dengan pungutan ini mendapatkan respons dari NM yang mengatakan, “Jika Anda tidak setuju, segera laporkan kepada Kasatpol.”

Akibatnya, personel-personel tersebut menyerahkan uang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan kepada NM. NM mengklaim, uang yang terkumpul akan dibagikan kepada honorer lain yang tidak terlibat dalam surat perintah tugas, tetapi turut serta dalam kegiatan Monev.

Namun, beberapa honorer hanya menerima uang sebesar Rp25.000 hingga Rp75.000, yang diberikan oleh seorang yang disebut sebagai Komandan Peleton atau Wira Pati. NM mengaku, dia sendiri yang membagikan uang tersebut kepada honorer yang disebut Wira Pati.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.”

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak bulan Agustus 2023, dan setelah memenuhi semua petunjuk, penyidik mengembalikannya ke JPU pada tanggal 21 September 2023.

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

3 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

5 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

9 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

10 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

13 jam ago